KOTA BLITAR, HNN - Kontestasi pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2031 berubah menjadi polemik nasional. Nama mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, yang dikaitkan dalam bursa calon Ketua KONI memicu gelombang penolakan dari pegiat antikorupsi, praktisi hukum, hingga elemen masyarakat sipil.
Sorotan tajam muncul lantaran Samanhudi merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang juga pernah tersangkut perkara pidana lain. Kini, pencalonannya untuk memimpin organisasi olahraga penerima dana hibah negara dan daerah dinilai membuka persoalan serius terkait integritas, moralitas, hingga legitimasi hukum Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Blitar.
Baca Juga: Sprindik Umum Terbit, Gus Lilur Desak KPK Tangkap Lingkaran Eks Menag Yaqut
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Blitar. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026 itu, MAKI meminta proses Musorkot berjalan sesuai prinsip hukum, moralitas, sportivitas, dan good governance.
MAKI menilai pencalonan Samanhudi patut dipersoalkan karena diduga masih berada dalam masa pencabutan hak untuk dipilih berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 24 Januari 2019. Dalam putusan tersebut, Samanhudi dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Mengacu Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP, MAKI menyebut masa pencabutan hak politik dihitung setelah terpidana menyelesaikan pidana pokok. Sementara berdasarkan fakta hukum yang tercantum dalam surat keberatan, Samanhudi baru dinyatakan bebas murni pada 29 Oktober 2024, sehingga hak politiknya disebut baru pulih pada Oktober 2029.
“Atas dasar itu, pencalonan yang bersangkutan patut diduga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian isi surat keberatan MAKI.
Sekretaris MAKI, Mariono Setyo Budi, menegaskan KONI bukan sekadar organisasi olahraga, melainkan lembaga strategis yang mengelola dana publik dan menjadi wajah pembinaan atlet daerah.
“Siapa pun yang pernah tersangkut perkara korupsi tentu akan menjadi perhatian publik ketika kembali maju dalam jabatan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” tegas Mariono.
MAKI juga menyoroti fakta bahwa KONI menerima dan mengelola dana hibah APBD/APBN, sehingga aspek integritas dan kepatuhan hukum dinilai tidak bisa ditawar.
Gelombang kritik juga datang dari bakal calon Ketua KONI Kota Blitar, Prasetyo. Melalui surat resmi kepada KONI Jawa Timur tertanggal 11 Mei 2026, ia meminta klarifikasi soal syarat pencalonan Ketua KONI, mulai dari relevansi SKCK, rekam jejak pidana calon, hingga penerapan masa tunggu lima tahun bagi mantan narapidana.
Baca Juga: AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN
Prasetyo mempertanyakan apakah KONI Jawa Timur mengadopsi semangat sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan mantan narapidana menduduki jabatan strategis demi menjaga marwah institusi publik. Ia juga meminta adanya transparansi status hukum calon Ketua KONI kepada peserta Musorkot dan publik.
Praktisi hukum asal Blitar, Moh. Alfaris SH, menilai polemik tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh krisis moral kepemimpinan olahraga.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya kursi Ketua KONI, tetapi marwah organisasi olahraga dan kepercayaan publik. Jangan sampai olahraga dijadikan tempat rehabilitasi citra politik dan hukum,” tegas Ketua DPC PERADI Blitar itu.
Menurut Alfaris, dunia olahraga harus menjadi simbol sportivitas dan keteladanan, bukan justru terseret polemik figur yang rekam jejak hukumnya menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 menekankan pentingnya masa jeda bagi mantan narapidana sebelum kembali menduduki jabatan publik strategis.
Baca Juga: KPK Diminta Tak Ragu Periksa Cakada Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi
“Jangan sampai celah administratif dijadikan pintu masuk untuk melegitimasi figur yang secara etik masih menyisakan persoalan serius. Dunia olahraga harus bersih dan bermartabat,” ujarnya.
MAKI bahkan memperingatkan bahwa apabila Tim Penjaringan tetap meloloskan pencalonan tersebut, hasil Musorkot berpotensi cacat hukum, memicu konflik organisasi, digugat secara hukum, hingga menurunkan legitimasi KONI Kota Blitar di mata publik.
Dalam sikap resminya, MAKI meminta Tim Penjaringan melakukan verifikasi hukum secara menyeluruh terhadap status pencalonan Samanhudi serta menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila terbukti masih dalam masa pencabutan hak dipilih.
Polemik ini kini tidak hanya menjadi pertarungan memperebutkan kursi Ketua KONI Kota Blitar, tetapi juga ujian serius bagi komitmen dunia olahraga terhadap integritas, tata kelola bersih, dan semangat reformasi antikorupsi.
Editor : Redaktur