JAKARTA, HNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada dokter David Andreasmito yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dokter David dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada penyidik.
Baca Juga: KPK Temukan Anomali Pokir dan Hibah di Ponorogo, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut wajib memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan dan dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanggilan dokter David diduga berkaitan dengan pendalaman penyidik terhadap aliran dana dan pelaksanaan proyek di RSUD dr Harjono Ponorogo. Penyidik menilai keterangan yang bersangkutan relevan untuk menguatkan konstruksi perkara, khususnya terkait mekanisme pengelolaan anggaran dan hubungan para pihak dalam proyek rumah sakit daerah tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya juga memanggil pihak swasta Martinus Harun Koentjoro dan Wenny Elvira Choirun Nisa. Wenny tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik, sementara keterangan Martinus digunakan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Baca Juga: KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP: Jangan Ganggu Efektivitas Pemberantasan Korupsi
Berdasarkan konstruksi perkara yang diusut KPK, Yunus Mahatma diduga memberikan uang sebesar Rp1,25 miliar untuk mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr Harjono. Selain itu, ia juga diduga menerima fee proyek sebesar Rp1,4 miliar dari kontraktor atas proyek bernilai Rp14 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono melalui pihak perantara.
Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dari kediaman Yunus Mahatma, penyidik menyita satu unit mobil Jeep Rubicon yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Dalam laporan tersebut, Yunus hanya mencatat kepemilikan Honda HR-V dan BMW 320 dengan total kekayaan Rp14,54 miliar.
Baca Juga: KPK Ingatkan BPD Jawa Timur Perkuat Tata Kelola, Jaga Arah Pembangunan Daerah
Hingga berita ini diturunkan, dokter David Andreasmito belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik KPK.
KPK menegaskan proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dalam rangka penegakan hukum. (d43n9)
Editor : Redaktur