KPK Ingatkan BPD Jawa Timur Perkuat Tata Kelola, Jaga Arah Pembangunan Daerah

Jakarta, HNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi praktik korupsi di sektor keuangan daerah, termasuk pada lembaga perbankan milik daerah. Salah satu perhatian utama tertuju pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang memiliki peran vital sebagai penggerak ekonomi lokal.

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, dalam rapat koordinasi bersama BPD Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/5). Pertemuan tersebut membahas upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada kelompok masyarakat.

Baca Juga: KPK Temukan Anomali Pokir dan Hibah di Ponorogo, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan

Wahyudi menegaskan bahwa BPD Jawa Timur memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Untuk itu, pengelolaan keuangannya harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

“Lemahnya sistem pengawasan serta ketidaktegasan regulasi membuka celah penyimpangan, mulai dari hibah yang tidak sesuai prosedur hingga indikasi fraud. Dibutuhkan pembenahan menyeluruh dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Penguatan Tata Kelola, Cegah Penyimpangan

Langkah penguatan tata kelola BPD Jawa Timur dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan, termasuk kasus korupsi terkait belanja hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022. Selain itu, tingginya alokasi anggaran hibah untuk 2023–2025 serta luasnya cakupan penerima menjadikan pengawasan yang ketat sebagai kebutuhan mendesak.

Wahyudi menekankan pentingnya transparansi dalam pemberian hibah dan bansos agar dana publik benar-benar digunakan untuk mendukung program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.

“Hibah dan bansos semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat capaian pembangunan, bukan justru menjadi sumber penyimpangan. Tata kelola yang baik bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah,” jelasnya.

KPK juga menemukan bahwa penyaluran hibah sering kali bergantung pada figur tertentu (‘key person’), bukan pada analisis kelayakan yang objektif. Padahal, individu yang dijadikan acuan acap kali tidak memiliki kewenangan formal di perusahaan penerima dana, sehingga berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP: Jangan Ganggu Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Deteksi Modus, Bangun Komitmen

Wahyudi juga menyingkap adanya modus manipulatif lainnya, seperti pengalihan rekening pembayaran proyek tanpa sepengetahuan bank asal. Dalam sejumlah kasus, proyek yang menjadi dasar pencairan dana hibah ternyata belum mencapai progres sesuai laporan, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dana.

KPK mendorong agar BPD Jatim menyelaraskan kebijakan pembiayaan hibah dan bansos dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur 2025–2026. Langkah ini diharapkan mampu menjaga agar arah pembangunan daerah tetap konsisten dan tepat sasaran.

“Penguatan tata kelola bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk tanggung jawab untuk memastikan APBD digunakan secara efektif dan berdaya guna. Ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menyalurkan dana publik secara akuntabel,” tegas Wahyudi.

Rekomendasi KPK untuk Tutup Celah Korupsi

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Sejumlah Kadis dan Pengusaha Bakal Diperiksa?

Berdasarkan kajian dari Direktorat Monitoring KPK, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang melibatkan moral hazard, termasuk dari kalangan anggota DPRD. Beberapa legislator yang menjadi debitur tercatat tidak melanjutkan pembayaran kredit setelah tidak lagi menjabat, dan status mereka sebagai pemegang saham pengendali membuat bank enggan menagih.

KPK pun merekomendasikan perbaikan tata kelola, salah satunya dengan memperketat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Meski sistem perbankan telah dilengkapi mekanisme pertahanan, praktik di lapangan kerap kali menyimpang dari ketentuan demi kepentingan tertentu.

Vice President Dana & Jasa BPD Jatim, Yetty Fitria Suprapto, menyambut baik kehadiran KPK dalam memberikan pengawasan dan pendampingan. Menurutnya, masukan dari KPK menjadi dorongan penting untuk memperbaiki sistem internal bank.

“Kami mengapresiasi dukungan dan masukan dari KPK. Rekomendasi yang diberikan akan kami jadikan acuan untuk meningkatkan integritas, sistem pengawasan, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik,” tutur Yetty.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Novita Erkasari (Pemimpin Kantor Fungsional di lingkungan Gubernur Jatim), Olivia Dani Prastika (Officer Ritel & Perorangan BPD Jatim), serta Asri Kusumayanti (Asisten Vice President Kepatuhan & APUPPT BPD Jatim) ***

Editor : Redaktur