Sayap Partai Golkar Pecah, Ketum AMPG Dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golar

Sekretaris Bidang PP AMPG Adi Yunsyah
Sekretaris Bidang PP AMPG Adi Yunsyah

JAKARTA, HNN - Dinamika di tubuh Partai Golkar kembali terjadi. Kali ini Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diterpa isu perpecahan, menyusul kebijakan Ketua Umum AMPG Said Aldi Al Idrus yang  mencopot secara sepihak terhadap Ikhsan Nurjamil selaku sekretaris jenderal.

Anehnya, pencoptan Ikhsan Nurjamil dari Sekjen DPP AMPG tidak melalui Rapat Pleno DPP AMPG, namun yang terjadi Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus menggunakan gaya otoriternya dengan sesuka hati menempatkan Ubaidillah alias Babay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen.

Langkah Ketum AMPG itu pun memunculkan gelombang protes dari mayoritas kader AMPG di seluruh Indonesia. Akibatnya Said Aldi Al Idrus kini dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar.

Sekretaris Bidang PP AMPG Adi Yunsyah menilai kebijakan Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus yang mecopot Sekjen AMPG tanpa melalui mekanisme organisasi itu mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak berkompeten dalam memimpin sebuah organisasi sebesar AMPG.

Jika berbicara Golkar tentu rujukannya aturan, baik itu peraturan organisasi (PO) maupun AD/ART. Sepengetahuan dirinya, bahwa Ketum AMPG Said Aldi Al Idrus selama ini hanya melakukan kegiatan yang sifatnya cerremonial saja, bahkan tidak pernah melakukan gebrakan yang konkret guna mendongkrak persepsi positif Partai Golkar.

“Ya mungkin wajar karena yang bersangkutan masuk jadi anggota Partai Golkar baru dua tahun. ya wajar dia minim pengalaman berorganisasi, sehingga menganggap bahwa AMPG seperti periusahaan pribadi,” ujar pria yang akrab disapa Monel ini kepada sejumlah awak media di komplek Senayan, Jumat (8/5/2026).

Monel menilai manuver yang dilakukan Said sangat tidak mendasar. Seperti saat Ketum AMPG itu memberikan ucapan melalui karangan bunga namun nama Sekjen dalam tulisan karangan bunga tersebut berubah.

“Konyolnya saat mencantumkan nama Plt.Sekjen di dalam karangan bungan itu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, baik melalui struktur organisasi maupun secara pribadi, kepada Sekjen yang sah dalam hal ini Ikhsan Nurjamil,” tegas Monel.

Untuk itu, Monel mendesak agar DPP Partai Goolkar segera mengambil langkah tegas atas kegaduhan yang dilakukan oleh Ketum AMPG. Saat ini, kata Monel, mayoritas kader menginginkan agar Said diberikan sanksi etik atas tindakannya yang dinilai sangat menceiderai organisasi sayap partai.

“Kami menilai bahwa Ketum AMPG di bawah kepemimpinan Said Aldi Al Idrus merupakan terburuk dalam sejarah berdirinya organisasi sayap partai Golkar tersebut,” tegas Monel.

Lebih lanjut, seharusnya AMPG dapat memberikan perlindungan di tengah gencarnya framing negatif di berbagai flat form media sosial yang dialamatkan kepada Ketua Umum partai Golkar Bahlil Lahadalia.

“Ini Ketum AMPG seperti melakukan pembiaran, serangan-serangan negatif terhadap pribadi Ketum Golkar setiap hari dapat kita saksikan. Seharusnya ini tidak boleh terjadi jika Ketum AMPG itu peka. Maka tidak ada kata lain kami meminta agar DPP Partai Golkar mengambil langkah tegas atas dinamika yang terjadi di tubuh DPP AMPG,” pungkas Monel.

Terpisah, Sekjen DPP AMPG Ikhsan Nurjamil mengaku kaget bahwa dirinya telah diberhentikan secara sepihak tanpa mekanisme organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART organisasi.

Ikhsan menceritaan bahwa pada 16 April 2026 ia sempat kaget ketika membaca pesan dari Grup WhatsApp PP AMPG mengucapan belasungkawa. Di mana dalam karangan bunga yang bertuliskan Plt Sekjen PP AMPG yang bukan atas nama dirinya.

Padahal, pengesahan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG sesuai dengan Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-55/DPP/GOLKAR/II/2025. Namun ia mengaku kaget ketika mengetahui di Plt-kan sebagai Sekjen PP AMPG.

Menurutnya, berdasarkan kaidah organisasi pergantian antar waktu pengurus organisasi itu diatur dalam AD/ART Partai Golkar dan harus sesuai mekanisme Partai.

“Kami menilai bahwa tindakan Ketum AMPG telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor: PO-15/ DPP/GOLKAR/VII/2017 Pasal 1 huruf J mengenai dengan tidak adanya Rapat Khusus mengenai Pemberhentian saya sebagai Sekretaris Jenderal PP AMPG,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan bahwa tindakan Said Aldi Al Idrus sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 2 mengenai pedoman perilaku sebagai Ketua PP AMPG.

“Bahwa tindakan Said Aldi Al Idrus sebagai Ketua Umum PP AMPG melanggar Peraturan Organisasi Nomor : PO-19/DPPGOLKAR/VII/2018 Pasal 10 mengenai kedisiplinan dalam menjalankan struktur Organisasi,” katanya.

Untuk itu, Ikhsan meminta kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar melalui Ketua Dewan Etik untuk melakukan klarifikasi. Karena jika tidak, menjadi preseden buruk dalam etika berorganisasi dan merugikan hak hak sebagai anggota partai Golkar yang sudah berjuang tenaga dan pikiran untuk kemajuan partai.

“Kami juga meminta perlindungan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar terhadap hak-hak kader dari tindakan subjektif dan non-prosedural yang tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi,” pungkasnya. (LK)

Editor : Redaktur