SURABAYA, HNN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam persidangan, Khofifah membantah tudingan menerima fee atau ijon dari dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Baca Juga: Di Tengah Isu Aksi Demo, Dukungan untuk Gubernur Khofifah Mengalir Deras
“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, dalam BAP yang dibacakan jaksa pada 2 Februari 2026, Kusnadi menyebut sejumlah pihak diduga menerima fee, baik secara tunai maupun melalui transfer, dalam pengajuan dan pengelolaan hibah pokir DPRD Jatim. Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak disebut dalam dokumen tersebut diduga menerima hingga 30 persen.
Selain menanyakan dugaan aliran dana, majelis hakim dan jaksa juga mendalami mekanisme penganggaran, pengajuan, serta pengawasan dana hibah pokir. Dalam persidangan terungkap adanya temuan terkait monitoring dana hibah serta besaran anggaran yang disebut melampaui rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan Kuasa Hukum
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum Khofifah, Dr. H. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., CLA, menyatakan isi BAP atas nama Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan uang sebesar 30 persen kepada Gubernur tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.
“Kami menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang sebesar 30 persen, baik secara tunai maupun melalui transfer, kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana disebutkan dalam BAP tersebut,” ujar Syaiful, Kamis (12/2/2026).
Menurut dia, dalam hukum acara pidana, setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Ia menyatakan hingga saat ini tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Gubernur.
Baca Juga: Perkuat Akar Rumput, PSSI Genjot Liga 3 dan 4 Erick Thohir Temui Gubernur Khofifah di Surabaya
“Tidak ada dokumen transaksi, bukti transfer, maupun catatan aliran dana yang menunjukkan penerimaan tersebut. Dalam persidangan terhadap para terdakwa yang sedang berjalan pun tidak muncul fakta hukum yang mengarah pada adanya hubungan transaksional dengan Gubernur,” katanya.
Syaiful juga menyampaikan bahwa pokok perkara yang diproses aparat penegak hukum berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan pokir DPRD Provinsi Jawa Timur. Ia menilai pokir merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD yang diusulkan melalui mekanisme resmi dalam pembahasan APBD.
“Secara struktur kewenangan, usulan pokir berasal dari DPRD sebagai bagian dari fungsi penganggaran. Karena itu, tidak tepat apabila persoalan dalam pelaksanaannya dikaitkan dengan penerimaan dana oleh Gubernur tanpa bukti yang sah,” ujarnya.
Terkait istilah “ijon” yang muncul dalam perkara, ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari materi yang sedang diuji dalam proses persidangan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Syaiful.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa, Penyaluran Dana Hibah Sesuai Dengan Prosedur
Perkembangan Perkara
Jaksa KPK sebelumnya menyatakan kesaksian para saksi, termasuk Khofifah, akan dianalisis bersama alat bukti lain sebelum dituangkan dalam tuntutan.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.
KPK juga telah menghentikan pengusutan terhadap Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.
Proses persidangan terhadap para terdakwa dalam perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. (d43n9)
Editor : Redaktur