Surabaya, HNN – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Desk Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025, Senin (09/02/2026), bertempat di Gedung Sapta Taruna, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sekaligus memperkuat komitmen pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Sosialisasi dan pendampingan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Ir. Hadi Pramoedjo, S.T., M.T. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menjadi wujud nyata komitmen aparatur negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas pribadi dan profesional aparatur negara dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pembinaan, Kesejahteraan, dan Perlindungan Hukum Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Faristian Marga Narinta, S.H., MPA. Dalam paparannya, ia menyampaikan kebijakan, dasar hukum, serta mekanisme dan tata cara pelaporan LHKPN melalui sistem yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain sesi sosialisasi, kegiatan ini juga dilengkapi dengan desk pengisian LHKPN yang memberikan pendampingan langsung kepada pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur. Pendampingan tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pengisian serta meningkatkan ketepatan waktu pelaporan.
Melalui kegiatan ini, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur terus mendorong terciptanya budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kerja sebagai bagian dari komitmen mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (d43n9)
Editor : Redaktur