Putusan KI Jatim Soal Graha Famili Surabaya: Pemkot Wajib Serahkan Dokumen Re-planning PT SAS

avatar Harian Nasional News
KIP Jatim membacakan putusan tentang hak keterbukaan informasi kepada warga Graha Famili Surabaya
KIP Jatim membacakan putusan tentang hak keterbukaan informasi kepada warga Graha Famili Surabaya

SURABAYA, HNN - Sengketa keterbukaan informasi publik antara warga Graha Famili Surabaya, Martinus, melawan Pemerintah Kota Surabaya berakhir dengan kemenangan sebagian bagi pemohon.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur memutuskan bahwa Surat Keputusan (SK) Re-planning PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) sebagai developer perumahan Graha Famili pada Tahun 2024 merupakan informasi publik yang terbuka untuk sebagian dan harus diberikan kepada pemohon setelah bagian yang bersifat rahasia dikecualikan seperti element pribadi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/7/2026), oleh Ketua Majelis yang diketuai Edi Purwanto bersama anggota.

Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan sebagian permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan Martinus terhadap PPID Utama Pemerintah Kota Surabaya, terhadap pembangunan Nook Cafe yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum).

Majelis memerintahkan Pemkot Surabaya menyerahkan salinan SK Re-planning PT SAS Tahun 2024 yang berkaitan dengan kawasan Perumahan Graha Famili, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dalam waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, sebelum diserahkan, badan publik diwajibkan mengaburkan atau menghitamkan bagian dokumen yang memuat data pribadi maupun rahasia komersial yang dikecualikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa alasan Pemerintah Kota Surabaya yang menyatakan dokumen tidak dapat dipisahkan antara informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Majelis berpendapat bahwa secara hukum hal ini bertentangan dengan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Regulasi ini secara eksplisit mengamanatkan penerapan asas pengecualian sebagian," ujar Edi Purwanto, saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis menjelaskan, apabila suatu dokumen memuat informasi yang bersifat terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, badan publik tidak diperbolehkan menolak seluruh dokumen.

"Jika sebuah dokumen memuat informasi yang terbuka sekaligus informasi yang dikecualikan, maka PPID atau badan publik secara hukum dilarang melakukan penolakan total atas keseluruhan dokumen. Kewajiban hukum Termohon adalah melakukan pengaburan atau menghitamkan terbatas pada bagian-bagian yang memuat rahasia atau privat atau dagang tersebut. Sedangkan materi pokok dokumen yang bersifat terbuka wajib diserahkan kepada Pemohon," tegasnya.

Dalam persidangan, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya mengakui bahwa dokumen yang dimohon berada dalam penguasaannya. Namun, dokumen tersebut dinilai termasuk informasi yang dikecualikan karena mengandung rahasia dagang, data pribadi, dan hak-hak keperdataan pihak ketiga.

Terhadap dalil tersebut, Majelis menyatakan memang terdapat kemungkinan adanya data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, maupun informasi bisnis dalam lampiran SK Re-planning.
Meski demikian, keberadaan informasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh dokumen.

"Alasan ini tidak boleh dijadikan pembenar untuk menutup akses materi pokok surat keputusan atas letak peruntukan alih fungsi fasilitas umum serta nilai regulasi tata kota yang mendasari pemberian izin tersebut. Termohon secara hukum berkewajiban melakukan pengaburan hanya pada elemen-elemen data pribadi atau rahasia yang telah lulus uji konsekuensi, bukan menolak menyerahkan seluruh bendel dokumen SK Re-planning secara mutlak kepada Pemohon," katanya, menjelaskan.

Majelis juga menolak argumentasi Pemerintah Kota Surabaya yang mendasarkan penolakan pada ketentuan Pasal 17 huruf b dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Majelis dapat membenarkan bahwa dalam dokumen teknis Re-planning sering kali melekat data privat seperti NIK, nomor kontak personal, atau detail komersial murni milik pihak ketiga. Namun Majelis tidak dapat menerima argumen Termohon yang menyatakan bahwa keberadaan data pribadi tersebut otomatis menutup akses terhadap keseluruhan dokumen secara utuh," ujar imbuh dia.

Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi juga menegaskan bahwa SK Re-planning merupakan bagian dari dokumen kebijakan pemerintah yang pada prinsipnya termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Majelis mengutip Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan setiap informasi publik bersifat terbuka.
Selain itu, Majelis juga mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

"Dokumen yang memuat peraturan, keputusan dan/atau kebijakan badan publik serta dokumen yang berkaitan dengan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukung merupakan berkas berkategori informasi yang wajib tersedia setiap saat. Oleh karenanya, secara hukum dokumen SK Re-planning beserta lampiran ruang penataan kota yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah dokumen publik yang bersifat terbuka," tegas dia.

Dalam putusannya, Komisi Informasi menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut, mengakui legal standing para pihak, serta menyatakan permohonan sengketa diajukan dalam tenggang waktu yang memenuhi syarat.

Majelis kemudian mengabulkan sebagian permohonan Martinus dan menetapkan bahwa SK Re-planning PT Sanggar Asri Sentosa Tahun 2024 merupakan informasi publik yang terbuka untuk sebagian.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh upaya hukum apabila keberatan terhadap putusan tersebut.

"Apabila ada para pihak yang keberatan dengan putusan ini, silakan menempuh jalur banding berdasarkan peraturan perundang-undangan," Edi, sebelum menutup sidang.

Putusan ini menjadi penegasan penting mengenai penerapan prinsip akses informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Informasi menekankan bahwa keberadaan data pribadi atau rahasia komersial dalam suatu dokumen publik tidak serta-merta menjadi dasar bagi badan publik untuk menutup seluruh isi dokumen.

Sebaliknya, badan publik diwajibkan menerapkan prinsip pengecualian sebagian (partial disclosure), yakni hanya menyembunyikan bagian yang benar-benar dikecualikan, sementara substansi kebijakan publik tetap harus dapat diakses masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.

Sementara dilokasi, termohon, dalam hal ini Pemkot Surabaya nampak tak hadir dalam sidang putusan tersebut. Panitera sidang Feby Krisbiantoro menyampaikan, tak ada komunikasi dari pihak pemkot.

"Tidak ada pemeberitahuan langsung baik secara lisan ataupun tertulis dari pihak termohon (Pemkot Surabaya)," ucap Panitera sidang.

Editor : D1N