P3I Jatim Angkat Suara: Pajak 400 Persen Bukan Regulasi, Tapi Tekanan

Foto: Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto (mengenakan t-shirt orange)
Foto: Sekretaris Umum P3I Jawa Timur Agus Winoto (mengenakan t-shirt orange)

SURABAYA, HNN – Kebijakan pajak reklame hingga 400 persen yang diterapkan Pemerintah Kota Surabaya memicu tanda tanya serius. Di tengah belum jelasnya dasar hukum, kebijakan ini diduga diterapkan secara tidak adil dan berpotensi merugikan pelaku usaha, bahkan mengarah pada ketimpangan dalam pengelolaan titik-titik reklame strategis.

Sorotan terhadap kebijakan ini mencuat setelah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur mengungkap adanya perbedaan signifikan dalam penerapan tarif pajak reklame di lapangan.

Baca Juga: Walikota Surabaya Beri Penghargaan Primer Koperasi Kartika Pejuang Babinminvetcad Kodam V/Brawijaya

Untuk titik reklame yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Surabaya, tarif pajak disebut mencapai hingga 400 persen. Sementara di luar titik tersebut, tarif hanya berkisar 25 persen.

“Ini bukan sekadar tinggi, tapi jomplang. Ada disparitas yang sangat mencolok dan tidak bisa dijelaskan secara logis,” kata Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto.

Lebih jauh, P3I menyoroti bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026, meski hingga kini belum ditemukan aturan yang secara eksplisit menjadi dasar kenaikan pajak tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa kebijakan telah berjalan lebih dulu dibanding regulasi yang seharusnya menjadi pijakan hukum.

“Kalau kebijakan sudah dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, ini berbahaya. Ini bukan lagi soal pajak, tapi soal tata kelola,” ujar Agus.

Tak hanya itu, skema pengenaan pajak juga dinilai tidak relevan dengan kondisi riil pasar. Pajak tetap dibebankan dalam hitungan tahunan, sementara tren sewa reklame justru terus menurun drastis.

Dari yang sebelumnya kontrak satu tahun, kini banyak pengiklan hanya mampu menyewa selama beberapa bulan, bahkan dalam hitungan minggu.

Namun di sisi lain, beban pajak tetap dihitung penuh satu tahun, tanpa mempertimbangkan durasi pemanfaatan.

Situasi ini memperkuat kesan bahwa kebijakan tidak disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya

Di tengah polemik tersebut, muncul pula pertanyaan lain yang tak kalah krusial: transparansi dalam penentuan dan distribusi titik-titik reklame strategis.

P3I Jawa Timur sebelumnya telah menyoroti Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 yang baru disosialisasikan pada Februari 2026, padahal telah disahkan sejak Desember 2025.

Namun sebelum aturan teknis itu diketahui publik secara luas, sejumlah titik reklame strategis justru disebut telah lebih dulu terisi.

Fakta ini memunculkan spekulasi adanya ketimpangan akses dalam pemanfaatan aset daerah.

“Kalau titik sudah terisi sebelum aturan mainnya jelas dan terbuka, publik berhak bertanya: siapa yang lebih dulu tahu?” ujar salah satu pelaku industri yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga: Baso Juherman, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Surabaya Optimis ErJi Menang Pilwali Surabaya

Di sisi lain, tekanan terhadap industri periklanan disebut sudah berada di titik kritis. Dari sekitar 90 perusahaan anggota P3I Jawa Timur sebelum pandemi, kini hanya tersisa sekitar 20 yang masih bertahan.

Pandemi COVID-19, perlambatan ekonomi, hingga perubahan pola belanja iklan disebut menjadi faktor utama. Namun kebijakan pajak yang melonjak tajam dinilai menjadi pukulan tambahan yang bisa mempercepat keruntuhan industri.

“Kami bukan menolak pajak. Tapi kalau skemanya seperti ini, ini bukan lagi regulasi, ini tekanan,” kata Agus.

P3I Jawa Timur pun membuka opsi untuk menempuh jalur hukum. Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk menguji kebijakan yang dianggap sarat kejanggalan tersebut.

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, kebijakan pajak reklame ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola kebijakan publik di daerah. (d43n9) )

Editor : Redaktur