Andry Ermawan : Data Yang Diberikan OJK Dan BCA Tidak Sama

Surabaya, HNN.Com - Andria Kusuma saksi dalam perkara Perbuatan melawan hukum (PMH) antara debitur Ishar dan BCA dalam kesaksiannya mengatakan pada saat itu saya ketemu pak Ishar disidoarjo beliau menawarkan aset berupa rumah namun surat-suratanya dijaminkan di bank BCA. Lalu saya diajak oleh bapak Ishar ke bank BCA.

Saat itu pak Ishar ditemui bagian kredit BCA Bu Yohana, saya bertemu diruangan bersama Pak Ishar (Debitur BCA).

Baca Juga: Alamsyah Kuasa Hukum Terdakwa, Kami Sangat Kecewa Tuntutan Dari JPU

Ia mengatakan kalau saya datang ke kantor Bank BCA lantaran saya berkeinginan untuk membeli aset berupa rumah tersebut. Namun tanggungan pembayaran Pak Ishar yang harus dibayar sebesar 800 juta lebih, "terang saksi Andria Kusuma Senin (25/08/2024).

Saya sempat minta breakdownnya, namun Bu Yohana bilang untuk breakdownnya nanti saya diberikan ke pak Ishar, namun pada saat itu belum juga diberikan.

Bisanya lanjut saksi, kalau rinciannya tidak diberikan oleh Pihak BCA kita bisa minta ke pihak OJK, sepengetahuan saya seperti itu pak Hakim," terang saksi

Saya menanyakan lagi ke pak Ishar karena saya ada ke inginan untuk membeli Rumah itu, maka dijawablah oleh pak Ishar kalau sudah mendapatkan data dari OJK lalu dikirim lah data dari OJK tersebut. Setelah saya buka datanya menggunakan pasword yang diberikan kepada saya lalu saya mengaksesnya terdapat sisa tanggungan 273 juta. Jadi pak Ishar ada tanggungan terhadap BCA sebesar 273 juta yang mulia," papar saksi. Namun kenyataannya data yang diberikan oleh OJk tidak sama dengan data dari BCA, sedangkan data dari BCA yaitu sebanyak 800 jutaan,"papar saksi

Andry Ermawan menanyakan, apakah saudara saksi tahu kalau Rumah itu pernah dilakukan lelang oleh pihak BCA," iya saya tahu kalau gak salah pernah dilelang sebanyak dua kali oleh BCA," akunya.

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan

"Pengacara BCA menanyakan terhadap saksi apakah mengetahui bahwa hutang pak Ishar ada tanggungan denda, ada pokok dan ada piutang yang harus dibayar, "mengenai itu saya tidak tahu. Setahu saya hutang kreditur itu ada catatannya juga di OJK, "jawab saksi.

Ketua majelis hakim Cokia Ana, sempat memberikan saran kepada pengacara BCA untuk tidak menanyakan hal itu terhadap saksi, bagi debitur jelas maunya yang ringan dan data dari OJK, "ungkapnya.

Seusai sidang Kuasa Hukum Penggugat Andry Ermawan bersama Dade Puji Hendro Sudomo, tadi saksi dari kami Andria Kasuma, ia mengatakan data yang dikeluarkan oleh BCA itu harus sama yang dikeluarkan oleh OJK juga kepada klien kami. Artinya dari BCA itu harus sama ndak mungkin ada perbedaan antara BCA dan OJK

Saksi yang mengetahui betul ada tagihan versi OJK itu sesuai yang kami masalahkan di dalam gugatan ini didalamnya ada selisih.

Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani

Saksi kita itu memang melihat mengetahui kemudian dibuka ya itulah yang tadi disampaikan dipersidangan. Dari awal di bulan Mei 2023 yang terakhir itu di Maret 2024 ada nilai 273 juta itu yang harus dibayarkan oleh klien kami.

Sementara versi BCA 400 juta lebih itu hanya satu akun kalau di gabungkan ada dua akun total 800 jutaan. Terkait adanya perbedaan antara OJK dengan BCA Cabang Galaxy Mal Surabaya maka harus clearkan oleh hakim.

Yang memutuskan adalah Majelis Hakim, mana yang harus dipakai kita usahakan dengan kesaksian satu lagi minggu depan. Supaya bisa membantu permasalahan ini kalau perlu saksi ahli, "ya kami akan hadirkan Ahli. "Pungkas Andry. (Rif)

Editor : Redaktur