Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Surabaya, HNN.Com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Devy Indriyani, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (15/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam kasus investasi fiktif dengan nilai fantastis mencapai Rp 273 miliar, yang menjerat seorang korban bernama Galih Kusumawati hingga merugi Rp 7,79 miliar.

 

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam surat dakwaannya menjelaskan, kasus bermula ketika Galih mengenal Devy melalui seorang teman bernama Andre pada April 2019. Saat itu, Devy masih aktif sebagai Kasubbag Keuangan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Keduanya sempat bertemu langsung di kediaman Galih di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan itu, Devy mengaku memiliki akses pada sejumlah proyek penunjukan langsung di kelurahan dan menawarkan Galih untuk berinvestasi dengan imbal hasil tinggi.

 

“Saksi Galih akan diberikan keuntungan atau kelebihan dari uang yang ditransfer kepada terdakwa apabila dana terhadap pengadaan proyek-proyek telah dicairkan,” ungkap jaksa Damang saat membacakan dakwaan.

 

Devy menawarkan keuntungan antara 4 hingga 7 persen dari setiap dana yang diinvestasikan. Ia juga menjanjikan pengembalian modal dalam waktu satu hingga dua bulan. Proyek yang disebut-sebut dikelola oleh Devy meliputi pengadaan konsumsi dan katering dalam kegiatan rapat kelurahan.

 

“Proyek penunjukan langsung yang ditawarkan terdakwa tersebar di 10 kecamatan dan 33 kelurahan di bawah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” lanjut Damang.

 

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Berdasarkan bukti transfer, Galih mulai mengalirkan dana sejak 13 Agustus 2019 hingga 29 Februari 2024. Total dana yang diserahkan kepada Devy mencapai Rp 273,4 miliar.

 

Awalnya, Galih masih menerima keuntungan sesuai janji. Namun, setelah Mei 2024, keuntungan dan pengembalian modal tak lagi ia terima. Kondisi itu memunculkan kecurigaan.

 

“Ketika uang saya habis, saya sudah tidak ada transfer baru. Mulailah terlihat bahwa pekerjaan ini semuanya fiktif,” kata Galih saat bersaksi di persidangan. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7,7 miliar.

 

Baca Juga: Sidang Pemalsuan Surat Fransiska Eny Marwati, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Daluwarsa

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Budiyana, membantah bahwa Devy yang lebih dulu menawarkan proyek. Menurutnya, justru Galih yang datang menawarkan kerja sama.

 

“Dia yang menawarkan klien kami, apakah ada proyek, sebab dia punya dana untuk diputar,” ujar Budiyana.

 

Ia juga menegaskan bahwa seluruh modal telah dikembalikan, dan yang tersisa hanyalah perselisihan terkait pembagian keuntungan. “Klien kami masih berstatus PNS aktif, kini bertugas di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan,” tambahnya. (Rif)

Editor : Redaktur