Sidang Pemalsuan Surat Fransiska Eny Marwati, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Daluwarsa

Surabaya, HNN.Com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Fransiska Eny Marwati alias Soeskah Eny Marwati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa.

 

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Boyamin Saiman, menyampaikan langkah hukum baru dengan mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini diajukan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/251/V/2009/Biro Ops tertanggal 4 Mei 2009, laporan yang menjadi dasar perkara dugaan pemalsuan surat tersebut.

 

Boyamin menegaskan, permohonan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan secara e-court di PN Surabaya pada 21 Oktober 2025 dengan nomor perkara PN SBY-68F72AB64D9BF. Ia menilai langkah ini penting untuk menguji keabsahan proses hukum yang dinilai sudah melewati masa daluwarsa.

 

“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menegaskan bahwa perkara ini seharusnya sudah kedaluwarsa karena tidak ada tindak lanjut selama lebih dari 15 tahun,” tegas Boyamin di hadapan majelis hakim.

 

Dalam dokumen duplik, tim pembela juga memohon agar majelis hakim menunda pembacaan putusan perkara pokok, hingga permohonan praperadilan diperiksa dan diputus. Menurut Boyamin, hasil dari praperadilan ini akan berimplikasi langsung terhadap keabsahan penyidikan yang menjadi dasar penuntutan oleh jaksa.

 

Tim pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan 79 KUHP. Apabila majelis hakim menyatakan perkara ini telah daluwarsa, pihaknya berharap agar Fransiska dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidaknya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

 

Sebelumnya, Boyamin juga sempat mengajukan praperadilan terhadap Polda Jawa Timur dengan dalil bahwa penyidikan yang dilakukan setelah belasan tahun mandek tidak lagi sah secara hukum.

 

Namun yang menarik, di akhir sidang, majelis hakim yang dipimpin Purnomo Hadiyarto justru melakukan langkah tak biasa. Ia membacakan Pakta Integritas Hakim PN Surabaya, berisi komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, profesional, serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

“Sidang dilanjutkan tiga minggu lagi,” ujar Purnomo singkat sebelum menutup persidangan.

 

Tindakan itu memunculkan tanda tanya dan spekulasi publik, apakah pembacaan pakta tersebut sekadar penegasan integritas lembaga peradilan, atau justru menunjukkan adanya tekanan dan sensitivitas dalam perkara yang telah berlarut selama lebih dari satu dekade ini.

 

Sebagai informasi, dalam sidang sebelumnya pada Rabu (24/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut pidana enam bulan penjara terhadap Fransiska. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum. (Rif)

Editor : Redaktur