SURABAYA, HNN.Com - PT Aplus Pasific bisa bernafas lega pasalnya gugatan melawan PT Bumimas Multikarya Perkasa yang di ajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya menang sengketa merek berdasarkan putusan Pengadilan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie melalui e-coert Mengabulkan gugatan penggugat seutuhnya serta menyatakan penggugat adalah pemakaian pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas merek Aplus.
Baca Juga: Joenus Koerniawan : Berharap Anak Dari Kliennya Segera Dikembalikan
"Memerintahkan turut tergugat untuk mencoret dan membatalkan pendaftaran merk Aplus Nomor pendaftaran IDM000885129 kelas barang 19 tanggal permohonan 13 April 2020 atas nama tergugat dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek," ucapnya
Pengacara PT Aplus Pasific Nugraha Setiawan menjelaskan jadi menurut kami majelis hakim sudah tepat mengabulkan gugatan kami, dengan membatalkan merk Aplus milik PT Bumimas itu merupakan wujud perlindungan hukum bagi pelaku-pelaku usaha karena merek adalah identitas dari perusahaan kalau tiba-tiba dipakai oleh perusahaan lain secara fonetik maupun secara penampakan itu sama tentu akan menjadi kebimbangan dan membuat kebimbangan di masyarakat membangun asumsi bahwa itu adalah produk perusahaan yg sama, meskipun berlainan jenis.
Baca Juga: Terbukti Secara Sah Heru Herlambang Alie Divonis 9 Bulan, Tanpa Menjalani
"Harapan kami ke depan pelaku-pelaku usaha lebih peduli untuk melindungi merek mereka karena merek adalah tentang identitas dari perusahaan tersebut," jelasnya saat diwawancarai awak media, Kamis (27/06/24)
Sementara itu terpisah kuasa hukum PT Bumimas Multikarya Perkasa Hary Aconk tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan, untuk mempertahankan merek Aplus kelas 19 (produk pintu). Menurut pendapat kami keputusan yang menyatakan Penggugat adalah pemilik merek Aplus kelas 19 yang pertama, adalah bertentangan azas yamg berlaku di Indonesia yaitu First To File. Sedangkan yang terdaftar lebih dulu (first to file) jelas dan terang benderang Merek Aplus milik PT Bumimas.
Baca Juga: PN Surabaya Dukung Aksi Mogok Hakim Se Indonesia
"Sedangkan Penggugat tidak memiliki merek Aplus. Bagaimana mungkin tidak memiliki merek dianggap yang memiliki pertama kalo tidak memiliki merek Aplus kelas 19 yg didaftar. Jadi kami akan mencari keadilan di tingkat selanjutnya," pungkasnya (Rif)
Editor : Redaktur