Jambret HP di PHC Surabaya Ditangkap Polisi

avatar Harian Nasional News

Surabaya- Moh Sofiudin (27) tahun, warga Jalan Teluk Nibung Barat IV, Surabaya kini harus mendekam dalam penjara usai diamankan oleh Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pria bertato ini ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian (Jambret) Hendphone milik seorang orang sopir taxi, tempat kejadian perkara (TKP) di depan RS PHC Perak Surabaya.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Saat kejadian itu, Moh Sofiudin bersama dua temanya berboncengan tiga orang dengan menggunakan sepeda motor Vuxion dan mencari sasaran yang pastinya ditempat sepi.

"Setelah di depan Ruamah Sakit PHC, pelaku melihat HP koran yang berada dalam taxi. Lalu satu dari pelaku turun dari boncengannya dan langusng mengambil HP korban." Sebut Kasat Reskrim AKP Dimas Ferry Anuraga, Senin (30/03/2020).

Namun aksi pelaku ini diketahui oleh anggota reskrim yang saat itu sedang melaksanakan kring serse yang tak jauh dari lokasi, petugas langusng membutitu pelaku ditempat dirinya tinggal.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

"Pelaku ini tidak merasa jika sebelumnya dibuntuti oleh petugas dan akhirnya pelaku Moh Sofiudin berhasil ditangkap dirumahnya. sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri."katanya.

Lanjut, Dimas mengatakan dari tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan dan 1unit sepeda motor Vixion warna merah.

"Selajutnya tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut." Tambah dia.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Guna mempertanggung jawabkan atas perbutanya trsangka akan mendekam dalam penjara dan akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP pungkasnya.

"Selain menangkap tersangka, polisi juga masih memburu dua pelaku lainya yang berhasil kabur, dan kedua pelaku kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), "pungkasnya, @Pen

Editor : Redaktur