Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Surabaya, HNN - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis Sodium Cyanide (Sianida) di Kota Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.851 drum Sianida yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya.

Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial S.E., Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo. Ia terbukti mengimpor bahan kimia berbahaya ini dari Tiongkok dengan cara yang melanggar hukum. Modus yang digunakan adalah mencatut nama perusahaan lain yang sudah tidak lagi aktif beroperasi.

Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab

Dalam praktiknya, ribuan drum Sianida tersebut kemudian dipasarkan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia dengan harga mencapai Rp6 juta per drum.

Modus Licik Tersangka Terbongkar

Baca Juga: Pastikan Pemilu Aman dan Kondusif, Kabaharkam Polri Cek Personel dan Peralatan Pengamanan di Polda Jatim

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dari Dittipidter Bareskrim Polri menyatakan bahwa penyelidikan mendalam mengungkap praktik ilegal ini sudah berlangsung selama setahun terakhir.

"Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan Sianida ilegal ini. Tersangka terbukti memperjualbelikan bahan kimia berbahaya ini secara ilegal dan telah meraup keuntungan hingga Rp59 miliar lebih," ujar Brigjen Pol. Nunung dalam keterangan resmi, Kamis (08/05/2025).

Tak hanya di Surabaya, polisi juga menemukan lokasi penyimpanan lain di kawasan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur. Di sana, ditemukan sekitar 3.000 drum Sianida tambahan yang sengaja disembunyikan oleh tersangka.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

Atas perbuatannya, tersangka S.E. dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) junto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 8 ayat (1) junto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Jika terbukti bersalah, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (Rif)

Editor : Redaktur