Surabaya, HNN.Com - Agung Wibowo, warga Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, mengajukan pengaduan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia setelah ditolaknya permohonan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Penyidik Polda Jatim. Penolakan tersebut diputuskan oleh Hakim Tunggal Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam pengaduannya, Agung Wibowo menyampaikan permohonan kepada Kapolri dan Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto, S.H., M.Hum., untuk menunjukkan fakta hukum yang sebenarnya guna mendapatkan keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Ia juga memohon perlindungan hukum dan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Antony Hartono Rusli.
Agung menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan jual-beli lahan di Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, antara Miftakhur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai penjual, dengan Hartato Rusli dan Muksin Karli dari PT. Kejayan Mas sebagai pembeli. Agung mengaku hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
"Kami menilai ini adalah kriminalisasi dan di atensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Agung rabu,(7/8/2024). kepada awak media.
Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an
Lebih lanjut, Agung menyatakan bahwa laporan Anthony Hartato Rusli telah diproses oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bagian Hardabangtah Subdit II, Unit IV. Namun, setelah 4 tahun berlalu, kasus tersebut belum bisa di-P21 oleh Kejaksaan. Menurut Agung, hal ini menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memiliki cukup bukti dan kemungkinan merupakan kasus nebis in idem (perkara yang sudah diputus sebelumnya).
"Harapan saya, surat permohonan ini bisa ditindaklanjuti. Supaya ada kepastian hukum dan terciptanya rasa keadilan serta rasa kemanusiaan dari penegak hukum kepada warga negara yang semestinya mendapatkan perlindungan dan diayomi," tutup Agung.
Baca Juga: Kapolri: Lagu Polisi Jagoanku Jadi Penyemangat Mengabdi Lebih Baik Lagi
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk praperadilan, penyitaan barang bukti, dan dugaan kriminalisasi. Masyarakat kini menantikan tanggapan dan tindak lanjut dari pihak berwenang, terutama Kompolnas dan Polri, terkait pengaduan yang diajukan oleh Agung Wibowo.(Rif)
Editor : Redaktur