Dua penadah motor curian ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Lantaran terlibat dalam kasus penadah motor hasil curian dua orang warga Sidoarjo ditangkap Unit Jatantras Satreskrim Polres Pelabuham Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku yang diamkam saat itu adalah Lamidin (45) th warga Jalan KH Harun Ishaw, Sidoarjo dan Holipin (51) th warga Nginden Jaya 1/29 C Surabaya atau tinggal Desa Kalanganyar, Kec. Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Polsek Astana Anyar Bandung Diledakkan Dengan Bom Bunuh Diri

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuham Tanjung Perak Surabaya AKP Dimas Fery Anuraga membenarkan tersangka ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku yang saat itu telah makukan pencurian sepeda motor milik seorang wanita di dalam kantor ekspedisi Jalan Perak Timur no. 278-A, Surabaya.

''korban pencurian saat itu diketahui ibu rumah tangga bernama, Puji Astuti (55) th, warga Kedung Klinter 2/56 C Surabaya.''kata Dimas, Sabtu (07/03/2020).

Begitu ketangkap. pelaku ini dikembangkan kepenadahanya di sidoarjo, sebagai pembeli motor bodong tersebut, namun saat itu Lamidin da Holipin telah mengetahui jika pelaku utamanya ditangkap. lalu keduanya melarikan diri hingga beberapa bulan.

Baca Juga: Polisi Dengan Tegas Mengatakan Tidak Ada Persekusi Jurnalis di Makam Botoputih

''Setelah mendapatkan informasi bahwa Lamidin dan Holipin diketahui sudah pulang kerumah, petugas tak menunggu lama, Saat itu juga anggota Jatantras Langsung menuju kerumah masing-masing pelaku dan mengamakannya.''Terang Dimas.

Dalam pengakuannya, Lanjut Dimas. Mereka ini membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku utama, kemudian menjualnya kembali kepada sesama pemain jual beli motor bodong.

Baca Juga: Satgas Baintelkam Mabes Polri Bongkar Sindikat Gas Oplosan Yang Rugikan Negara

"keduanya sudah mengetahui jika yang dibelinya itu adalah motor bodong, namun mereka ini mencari keuntungan lebih besar. Sekali menjual, 1 unit sepeda motor tersebut, mereka bisa mendapatkan keuntungan 200 hingga 300 ribu.''tambah Dimas.

Sedangkan barang bukti yang diamkan polisi, 1 bendel surat keterangan dari Finance dan 1 buah jaket warna hitam ''atas perbuatanya tersangka akan kami jerat dengan pasal 480 Jo. 363 KUHP, selain tersangka, Lamidin dan Holipin. Polisi kini masih memburu pelaku lainya. @pen

Editor : Redaktur