BANDUNG, HNN – Beberapa isu yang berkembang menyebutkan adanya dugaan money politik dan polarisasi politik di kalangan penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di wilayah Jawa Barat.
Faktor yang memicu terjadinya dugaan tersebut antara lain adalah besarnya biaya yang diperlukan dalam sebuah kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama dalam hal dana kampanye, serta minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan dari Partai Politik dan Caleg.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Sejumlah Kadis dan Pengusaha Bakal Diperiksa?
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker menyatakan bahwa dugaan tersebut menyebabkan masyarakat dan beberapa organisasi kemasyarakatan mempermasalahkan integritas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu di Jawa Barat.
“Sebagai lembaga yang memastikan bahwa pemilihan umum di Jawa Barat berlangsung secara bebas, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam menangani kasus dugaan money politik dan polarisasi di penyelenggara pemilu. Bawaslu perlu menjalankan fungsinya dengan baik dan dapat diawasi oleh masyarakat dan media massa,” ungkap Kang Joker dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024)
Joker menuturkan, Bawaslu harus mengawasi setiap tahapan dari Pemilu serentak mulai dari pengawalan terhadap dana kampanye partai politik atau caleg hingga pengawasan terhadap tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara.
“Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu harus mampu menindaklanjuti setiap temuan adanya dugaan money politik dan polarisasi politik pada penyelenggara pemilihan calon legislatif. Salah satu tindakan Bawaslu dalam menangani hal tersebut adalah dengan melakukan pengawalan dan pemantauan terhadap penyelenggara Pileg mulai dari PPS hingga PPK, Kecamatan, dan KPU provinsi,” tuturnya.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memiliki peran penting dalam menangani efek dari money politik pada proses Pilkada. KPK harus dapat menangani dan memantau laporan keuangan partai politik dan caleg dengan baik. Pada sisi lain, pimpinan partai politik dan para calon anggota legislatif juga harus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan keuangan yang terkait dengan pilkada dan harus menyediakan laporan keuangan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Dalam hal terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan, KPK dapat melakukan investigasi untuk mencari sumber dana kampanye.
Baca Juga: PMPRI Laporkan Ketua KONI Kota Bekasi ke KPK
“Perlu ditekankan bahwa salah satu yang dapat dijadikan sebagai pemicu dugaan terjadinya korupsi, adalah modal di awal yang dikeluarkan Parpol dan Caleg yang sangat tinggi. Sehingga setelah terpilih mau tidak mau Caleg akan mencari dana untuk mengembalikan modal tersebut,” kata Joker lagi.
“Dana kampanye harus mempunyai rekening khusus, yang bisa diakses Bawaslu dan KPK. Maka Kami menuntut keberanian dan ketegasan KPK untuk mengungkapkan apabila memang terjadi kejanggalan dalam hal dana kampanye,” sambungannya.
Pola yang terjadi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dapat mempengaruhi integritas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, peran masyarakat dan media massa dalam mengawasi setiap tahapan dalam Pileg sangat penting. Masyarakat harus aktif dalam melaporkan setiap dugaan money politik atau kecurangan yang dilakukan oleh para pemimpin partai atau penyelenggara pemilihan. Media massa juga harus bertanggung jawab dalam melihat fakta dan menginformasikan ke publik secara transparan dan akuntabel mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: Banyak Pos Jabatan Alami Kekosongan, Pj Wali Kota Bandung Dituding Cari Aman
Kepada awak media, Kang Joker juga mengungkapkan dugaan Money Politik yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dengan bukti foto beberapa orang PPK yang menerima sejumlah uang.
“Foto ini akan menjadi multitafsir apabila Bawaslu tidak melakukan pendalaman atas informasi ini. Kami meminta Bawaslu dan KPK untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan sesuai UU dan Pasal yang mengatur pelanggaran tersebut, dengan harapan memeriksa para penyelenggara dan ASN untuk menemukan akar masalah,” tegasnya.
“Bawaslu, KPU dan KPK harus bekerja sama untuk menjamin kejujuran dan probitas dalam setiap tahapan proses pemilihan, sehingga diharapkan setiap pemilihan umum dapat berlangsung dengan bersih dan adil, dan memperkuat kesadaran berdemokrasi di kalangan masyarakat Jawa Barat,” katanya.*.
Editor : Redaktur