Langgar Perwali 33, Diskotik Paradise Embong Malang Disegel

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Diskotik Paradise Jalan Embong Malang disegel Satpol PP Surabaya bersama Tipiring Polrestabes Surabaya yang sedang giat razia di tempat hiburan umum (RHU). Rabu (9/9/2020) dinihari.

Selain diskotik Paradise jln Embong malang, ada beberapa tempat hiburan malam ikut di razia, viva restaurant Jln kedungdoro,The Boss Karaoke Jln Mayjen Sungkono dan Eksekutif karaoke Jln Banyurip hal ini berkaitan dengan perwali 33/2020, lewat jam malam.

Baca Juga: Resto Abu Nawas Dinilai "Bandel" Langgar Perwali No. 33 Th. 2020

Dari pantauan media, petugas melakukan penyisiran di The Boss Karaoke namun dalam kondisi tutup, lalu petugas kembali sisir Eksekutif Karaoke.

Razia dipimpin oleh Pieter Frans Rumaseb Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya mengatakan, giat ini dilakukan di tempat hiburan malam, berkaitan dengan perwali 33 tahun 2020.

Baca Juga: PERWALI SURABAYA NO. 33 TAHUN 2020 BERTENTANGAN DENGAN UUD NRI 1945

“Razia malam ini terkait dengan penegakan perwali 33 tahun 2020, yang sudah jelas pasal- pasal yang mereka langgar. Menurutnya, rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti Diskotik, karaoke, bar dan pub seharusnya tutup ditengah pandemi, ternyata masih ada beberapa yang beraktifitas (buka)," ujar Pieter.

Lanjut Piter menjelaskan, untuk Paradise Diskotik dilakukan penyegelan, untuk The Boss dalam kondisi tutup, lalu Viva kedungdoro perizinan restaurant, tapi ada musik live dan tidak ada protokol kesehatan.

Baca Juga: Dampak Perwali 33, Para Pekerja RHU Datangi Komisi D DPRD Surabaya

“Saat kita cek (VIVA) izin miholnya (SIPL) tidak ada lalu kita tutup, dan ada alat kita sita termasuk 4 orang LC dari luar kota. Kita langsung BAP dan juga LC dari luar kota kita bawa ke Mako untuk pendataan", tandas Pieter. (Red)

Editor : Redaktur