Resto Abu Nawas Dinilai "Bandel" Langgar Perwali No. 33 Th. 2020

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Pemandangan tidak sedap terjadi di Resto Abu Nawas, di Jalan Kayon No. 1 Surabaya, tepatnya di depan Dispora Propinsi Jawa Timur Surabaya.

Dari pantauan awak media, pada hari Jum'at (11/09/2020), sekitar pukul 13.40 Wib. Terlihat, usaha Resto Abu Nawas mengganggu Akses Jalan pengunjung yang akan melewati lokasi tersebut.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Eri Bidik Penguatan SDM Milenial dan Gen Z di Surabaya

Diketahui, di Resto Abu Nawas mensajikan berbagai aneka masakan Jepang.

Diduga, usaha tersebut tidak mematuhi aturan Perwali No. 33 Th. 2020 Pemerintah Kota Surabaya. Tentang Protokol Kesehatan.

Seperti halnya, sebagian pengunjung yang antri hingga menghalangi akses jalan pengguna jalan yang lain.

Sementara, ketika awak media masuk ke dalam resto, 3 diantara 7 pegawai Resto ditemukan tidak memakai masker saat memasak dan atau sedang melayani pelanggan. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Senja Surya 3.0 Sukses Dongkrak Transaksi dan Kenalkan Pasar Tradisional Surabaya

Padahal, saat ini Pemerintah sedang gencar - gencarnya mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat.

Dengan harapan, masyarakat mau mengikuti dan mematuhi perwali no 33 th 2020. Hal ini demi kepentingan kita bersama.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia bekerja keras dengan melibatkan berbagai unsur dari TNI - POLRI dan Satpol PP serta Linmas.

Baca Juga: Oknum Dishub Kota Surabaya Diduga Kerja Sama Parkir Liar Narik Sepuluh Ribu Per Sepeda Motor

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang bandel dengan tidak mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah akan memberi sanksi tindakan tegas.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media tidak dapat menemui pihak Resto Abu Nawas. (Kri/Red).

Editor : Redaktur