Jakarta, HNN - Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak, Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Imam bersalah
Baca Juga: Pemuda MPPK Minta DPR RI dan Presiden Copot Kepala BPOM
Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).
Jaksa penuntut umum, juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882, jika uang pengganti tak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur Ronald.
Selain pidana pokok, dan hukuman tambahan diatas, jaksa juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Dukung PPKM Darurat
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga, adapun hal yang memberatkan sebagai pejabat publik, tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," ucap Ronald.
Dalam kasus tersebut, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy, dan mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.
Baca Juga: Bosan Dengan Retotika, Generasi Muda Dukung LaNyalla Jadi Presiden
Adapun suap dimaksud, agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (red)
Editor : Redaktur