Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia Dukung PPKM Darurat

avatar Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia siap mendukung dan mengawal kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang disampaikan presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, bersamaan dengan peringatan hari Bhayangkara Ke 75 Tahun (1/07/21).

Baca Juga: LKHAI Nilai Pencegahan Maksimal dapat Tekan Angka Korupsi di Indonesia

Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali, beserta pengurus dan jajaran DPP LPKAN di seluruh Indonesia mengapresiasi dan mendukung serta siap bekerja sama dengan pemerintah, kepolisian dan seluruh elemen masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang berlangsung kurang lebih dua minggu dgn harapan dapat memutus perkembangan _variant of concern_ atau varian baru corona yang berkembang sangat cepat sehingga menyebabkan lebih dari 20 ribu jiwa tertular tiap harinya.

"Kami sangat berharap varian baru corona tersebut segera bisa diantisipasi oleh pemerintah dan pemulihan ekonomi masyarakat bisa segera kembali berjalan lancar", kata R. Mohammad Ali. Jum'at (2/7/2021).

Baca Juga: R. Mohammad Ali, Ketua DPP LPKAN Indonesia: Penjarakan Semua Para Koruptor Dan Miskinkan

DPP LPKAN Indonesia turut mengevaluasi, terkait pelaksanaan program 1 Juta vaksin per hari pada bulan Juli oleh pemerintah.

"Harapannya pelaksanaan vaksin gratis tersebut jangan terpusat pada satu titik, melainkan dapat tersebar merata di seluruh desa, kecamatan baik kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia, agar tidak menimbulkan cluster baru apabila terlalu banyak masyarakat yang berkerumun mengantre demi mendapatkan vaksin gratis tersebut", ujar R. Mohammad Ali.

Selain itu R. Mohammad Ali menambahkan, pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pihak terkait mengusut tuntas mengenai penyalah gunaan penyelewengan dana bansos.

Baca Juga: Minimalisir OTT KPK, Tutup Celah Korupsi Dengan Perpres SPBE No. 132/2022

"Penyalahgunaan dana Bansos tersebut sempat viral ditemukan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini 2 hari yang lalu di Malang, dan tidak menutup kemungkinan penyelewengan- penyelewengan tersebut ditemukan di di daerah lain di seluruh Indonesia", tambahnya.

"DPP LPKAN Indonesia berharap agar pihak Kepolisian dapat bertindak tegas dengan kejadian tersebut agar masyarakat yang terkena dampak dari virus corona yang semakin menderita dapat dibantu meringankan beban hidupnya", imbuh R. Mohammad Ali. (red)

Editor : Redaktur