Surabaya, HNN - Maraknya persoalan dan problematika terkait pertanahan yang didalamnya banyak dipenuhi oleh mafia tanah mendapatkan atensi khusus dari Presiden Negara Kesatuan yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor melalui siaran akun youtube Sekretariat Presiden pada hari Rabu 22 September 2021.
Secara langsung Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar.
Hal ini direspon saat acara Rakernas Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI), salah satu Badan Otonom Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia. Jumat (3/12/2021).
R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN Indonesia) yang didampingi Abdul Rasyid. S.Ag, Sekretaris Jendral Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, hadir pula Ketua OKK Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia, Sugiharto, S.E., M.Si. bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Adovkasi Indonesia (LKHAI) Hartadi Hendra Lesmana, S.H., M.H., C.T.A., C.L.A. menyatakan bahwa, apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi patut diapresiasi.
"Saya bangga karena bapak Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Kejari beserta jajarannya untuk mengusut tuntas oknum oknum yang begitu meresahkan masyarakat terkait persoalan masalah tanah yang semakin hari semakin liar, hal ini kami dari LPKAN Indonesia sangat mengapresiasi", ujar R. Mohammad Ali.
Baca Juga: Food Station Tjipinang dan Bulog Pastikan Stok Beras Jakarta Aman Hingga Akhir Tahun 2022
Lanjut R. Mohammad Ali menjelaskan, Masyarakat diminta untuk mampu mencermati dan memahami hal-hal prosedural agar terhindar dari mafia tanah. Namun tak sedikit pula masyarakat yang tak tahu mengenai kesahihan dokumen tanah yang dibeli, alias tanah sengketa.
Selain mengapresiasi statemen Presiden Joko Widodo terkait maraknya mafia tanah, rangkaian Rakernas LKHAI, juga melakukan kerjasama dengan Pusat Kajian Hukum dan Advokasi Tanah (PUKAT) yang diwakili oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si. selaku Ketua Umum PUKAT
Baca Juga: Pemuda MPPK Minta DPR RI dan Presiden Copot Kepala BPOM
Kerjasama ini ditandatangani bertepatan dengan dilangsungkannya acara Rakernas dari LKHAI di Hotel Royal Tulip Surabaya yang juga dihadiri oleh 30 yurist yang tergabung pada LKHAI tersebut.
Pada momentum ini, secara tegas dan menjunjung semangat yang sama, baik LPKAN Indonesia didampingi oleh LKHAI dan juga PUKAT berkomitmen untuk sejalan dan satu barisan dengan Pemerintah dan ketiga lembaga ini akan bersama sama melakukan kajian yuridis maupun pendampingan advokasi terhadap masyarakat yang terdampak masalah pertanahan yang sedang gencar gencarnya terjadi. (Tim)
Editor : Redaktur