Sengketa Lahan di Gili Sudak Lombok Barat Makin Memanas, AHY Siap Tindak Para Mafia Tanah

Warga Gili Sudak Lombok Barat menolak eksekusi lahan
Warga Gili Sudak Lombok Barat menolak eksekusi lahan

LOMBOK, HNN - Pihak MM yang memaksakan dan mendesak agar PN Mataram segera melakukan eksekusi pengosongan terhadap lahan yang berada di Gili Sudak ternyata mendapatkan perlawanan sengit dari masyarakat Gili Sudak.

Pihak PN melalui jubir PN mengatakan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi tersebut sudah sesuai dan diputuskan dengan berdasarkan pelaksanaan putusan MA, sedangkan untuk gugatan perlawanan yang sedang berjalan sudah dipertimbangkan, pertanyaannya adalah, kalau sudah dipertimbangkan dan tetap dilaksanakan, apakah pihak PN sudah memastikan bahwa putusan perlawanan itu pasti dimenangkan oleh pihak MM..? Hal ini menimbulkan banyak keraguan masyarakat.

Baca Juga: Warga Menduga Ada Praktek Mafia Tanah, Terkait Sengketa Lahan di Gili Sudak Sekotong Lombok Barat

Bahkan sebelum di laksanakan eksekusi para mahasiswa sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan pengadilan Negeri Mataram guna menyuarakan bahwa mereka tidak mau eksekusi itu berdampak pada sektor pariwisata yang sudah di rintis oleh warga sejak dahulu kala.
Mereka menuntut jangan sampai akibat kecerobohan PN Mataram yang memaksakan eksksusi di Gili sudak menimbulkan banyak persoalan baru, seperti timbulnya konfilk Horizontal atau menurunnya omzet daripada penghasilan masyarakat setempat.

Sedangkan pihak pemilik sertifikat seperti Awanadi, Debora serta PT Pijak Pilar dan lainnya masih melakukan perlawanan hukum. Bahkan menurut praktisi hukum dari UNAIR Surabaya Edward Dewaruci, tindakan perlawanan ini sudah benar sesuai dengan pijakan hukum yang berlaku di negeri ini. Bahkan Edward Dewaruci menyatakan dengan lantang bahwa eksekusi tersebut jika di paksakan merusak marwah hukum itu sendiri. Jadi menurutnya permohonan eksekusi ini masih prematur sebab masih ada perlawanan dari pihak pemilik sertifikat.

Di sisi lain pihak keamanan yaitu Polres Lombok Barat mengambil sikap dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Di awali dengan memantau situasi dan kondisi dilapangan yang menurut pihak Polres jika eksekusi ini di paksakan akan menimbulkan kekacauan hingga berpotensi memakan korban jiwa. Selain itu pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lombok Barat sangat berhati hati dalam menentukan kebijakan untuk melaksanakan eksekusi yang di minta oleh PN Mataram.

Sejak awal proses perkara sengketa tanah di Gili Sudak ini penuh dengan kejanggalan, dimana SHM yang dimiliki oleh pemilik yang menempati lokasi hingga saat ini merupakan hasil dari jual beli yang sah dan sudah dalam bentuk sertifikat, juga tertib membayar pajak namun sejak adanya gugatan pemohon eksksusi yang hanya berdasarkan jual beli dibawah tangan tahun 1974 yang kemudian dileges di kelurahan Ampenan sedangkan lokasi lahan ada di Sekotang dan dibenarkan oleh Pengadilan Negeri mataram sehingga atas dasar surat jual beli dibawah tangan itulah pemohon dimenangkan dalam perkara ini.

Tentu ini menjadi hal yang sangat aneh bagi sejarah dunia pertanahan. Yang mana pemilik sertifikat dapat di kalahkan oleh MM yang bermodal hanya secarik kertas terbitan tahun 1974 yang dibuat oleh pejabat di luar wilayah lokasi tanah. Sangat luar biasa putusan yang berani dan menimbul kan pro dan kontra dikalangan akademisi dan praktis hukum,

Menurut Edward Dewaruci hal ini menimbulkan pertanyaan, Kok bisa?
Hanya berdasarkan surat jual beli dibawah tangan tahun 1974 dan itu pun sudah dibantah keabsahannya oleh ahli waris asli pemilik awal bahwa surat tersebut tidak benar adanya.

Baca Juga: Kehadiran Pegawai ATR/BPN Tanpa Ijin Dan Panggilan Pengadilan Kuat Dugaan Terjadinya Mafia Tanah

Hingga proses pengadilan berjalan tahapan demi tahapan tetap saja surat 1974 ini bisa mengalahkan sertifikat hak milik yang dimiliki para pemilik lahan yang selama ini menempati, menguasai dan membayar pajak secara tertib.

Tokoh Masyarakat setempat yang ikut memberikan komentar terkait dengan perkara ini membeberkan bahwa ada drama di balik meja terkait persoalan ini.

"Menilik persoalan ini timbul pertanyaan di berbagai pihak, ada apa dengan Pengadilan Negeri Mataram sebegitu beraninya memutus perkara tersebut dan nampak sekali sangat berpihak kepada pemohon eksekusi dengan terus memaksakan eksekusi dimulai dari tahapannya padahal penetapan eksekusi masih ada perlawanan hukum yang sedang berjalan lo. Besar dugaan ada mafia tanah dibalik kasus tersebut," Tegas seorang Tokoh Masyarakat Gili Sudak.

Ditempat terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono dalam waktu dekat akan menindak puluhan target mafia tanah. Pemberantasan itu akan mencakup internal dan eksternal pemerintahan.

Baca Juga: Bukti Totalitas Dukungan AHY Dan Emil Untuk H.M. Ali Affandi Maju Sebagai Caleg DPR RI Dapil 1 Jatim

”Kami terus memproses, kami sudah punya puluhan target operasi, ya saya tidak mungkin bongkar (di sini) satu per satu, karena itu perlu pendadakan juga, perlu surprise,” ujar AHY di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, belum lama ini.

Menurut dia, mafia tanah tak hanya merugikan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mereka yang berpenghasilan tinggi. Para korban tak berdaya dan menimbulkan ketidakadilan terhadap hak atas tanah.

Dalam setiap kunjungannya ke daerah-daerah, masyarakat diklaim AHY kerap resah akibat praktik mafia tanah. Pemberantasannya nanti tak sekadar mafia tanah yang di luar Kementerian ATR/BPN, tetapi juga pejabat-pejabat yang bermain di dalamnya.

”Saya menyatakan ini berlaku di eksternal dan internal (Kementerian ATR/BPN). Mengapa? Karena kami tidak boleh hanya keras ke luar, tapi di dalamnya ternyata masih banyak masalah yang tidak diselesaikan. Kami juga ingin bersihkan ke dalam,” tandasnya. (red)

Editor : Redaktur