Surabaya, HNN - Pro kontra soal pelaksanaan Sholat Idul Fitri di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, berakhir.
Pemprov Jatim melalui Sekda Prov Jatim mencabut surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Sholat Idul Fitri dan Kaifiat Takbir di Masjid Nasional, Al Akbar Surabaya.
Baca Juga: Inovasi AI dan Teknologi Kesehatan Jadi Sorotan di Surabaya Hospital Expo 2026
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahyono, mengatakan bahwa keputusan mencabut surat bernomor 451/7809/012/2020, sebelumnya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Pertimbangan lainnya, pencabutan dilakukan karena kasus Covid-19 di Surabaya kian hari kian meninggi. Senin (18/05/2020) sore.
Heru menambahkan, jika tidak dicabut, dikhawatirkan pelaksanaan kegiatan di Masjid Al Akbar bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca Juga: LaNyalla Warning Pemprov Jatim, Raperda Olahraga Jangan Langgar UU, KONI Bukan Bawahan Dispora
Selain itu, pembatalan surat edaran tersebut guna menghindari kontroversi serta pro kontra yang timbul di masyarakat.
‘’Jadi pencabutan surat itu sehubungan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya. Dan menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya,” kata Heru.
Baca Juga: Sinkronisasi UU Dipersoalkan, Raperda Olahraga Jatim Dinilai Abaikan KONI
"Ini surat untuk Masjid Al Akbar ya saya tegaskan dibatalkan. Jadi aktivitas takbir, salat Idul Fitri dibatalkan di Masjid Al-Akbar, otomatis surat tidak berlaku," tegasnya. (din)
Editor : D1N