JAKARTAm HNN – Penanganan kasus dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menjadi perhatian publik. Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan DJBC. Seiring berjalannya persidangan, muncul berbagai keterangan saksi yang dinilai membuka kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak lain.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, disebutkan adanya dugaan aliran dana yang tidak hanya mengarah kepada pihak yang kini menjadi terdakwa, tetapi juga menyebut sejumlah oknum dari berbagai institusi, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Pakar Kontra Intelijen Ini Sebut Dirjen Bea Cukai Tidak Terlibat dalam Kasus Suap di DJBC
Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap petunjuk yang diperoleh dalam proses penyidikan dapat menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari kalangan pengamat mengenai arah pengembangan penyidikan.
Analis hukum Irwan Suhanto menilai KPK perlu memberikan penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah penyidikan yang telah maupun akan dilakukan.
Menurut Irwan, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih apabila perkara tersebut berpotensi melibatkan pihak dari berbagai lembaga negara.
Irwan juga menyoroti peristiwa ketika Iskandar Sitorus, yang disebut sebagai kuasa hukum nonlitigasi PT Blue Ray, menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti transfer dana kepada KPK.
Menurutnya, tujuan penyerahan dokumen tersebut adalah agar penyidik dapat menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.
Namun, Irwan menilai munculnya pernyataan dari juru bicara KPK yang menyebut adanya dugaan penghalangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap pihak tersebut justru menimbulkan pertanyaan.
Baca Juga: IAW Sebut Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Tersistem
"Jika seseorang menyerahkan bukti untuk membantu proses penyidikan, maka hal itu semestinya menjadi bagian dari proses pembuktian. Apabila terdapat dugaan obstruction of justice, tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Irwan juga menyoroti bahwa saat dimintai penjelasan lebih lanjut oleh awak media, juru bicara KPK menyatakan masih akan berkoordinasi dengan penyidik.
Menurutnya, komunikasi yang belum sinkron tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat mengenai arah penanganan perkara.
Irwan berpandangan bahwa seluruh fakta yang muncul di persidangan maupun bukti yang disampaikan kepada penyidik seharusnya diuji secara objektif sesuai prinsip-prinsip hukum.
Ia menilai setiap dugaan perlu diverifikasi melalui proses penyidikan, tanpa membedakan latar belakang maupun institusi pihak yang disebut.
Baca Juga: Dugaan Jaringan Terstruktur di Bea Cukai, KPK Didesak Usut Aktor Kunci di Balik Sistem
"Dalam negara hukum, setiap informasi, petunjuk, maupun alat bukti harus diuji secara profesional. Penyidikan harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan dipengaruhi oleh asumsi maupun persepsi," katanya.
Irwan menegaskan, hingga saat ini dugaan mengenai adanya konflik kepentingan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Namun menurutnya, KPK perlu memberikan penjelasan yang komprehensif apabila terdapat alasan tertentu mengapa pengembangan perkara belum dilakukan terhadap pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
Menurutnya, transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi lembaga antirasuah.
"Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), kepastian hukum, dan akuntabilitas. Penjelasan yang terbuka akan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum," pungkas Irwan.
Editor : D1N