Bongkar Sindikat Data Pribadi Pemilik Toko Online di Nganjuk Diamankan Ditresaber Polda Jatim

Surabaya, HNN.Com - Ditressaber Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana ITE terkait manipulasi data dan perlindungan data pribadi, Juga mengamankan tersangka TD (39) laki-laki warga alamat Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan tersangka sebagai pemilik toko online Chaila shop serta memperkerjakan admin membuat akun toko online menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemilik data, selanjutnya memerintahkan para admin untuk melakukan live dan mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi Shopee guna mendapatkan keuntungan buat tersangka.

Baca Juga: Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Wartawan di Depan Gedung Grahadi

"Tersangka dibantu oleh seseorang dengan Inisial K, untuk memberitahukan warga apabila ingin mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan persyaratan harus memiliki NPWP," terang Kabid Humas Polda Jatim J Abraham Abast, Senin (23/05/25)

Lanjut Kabid Humas para para warga mengurus dengan mudah
dan cepat melalui tersangka tanpa harus datang ke kantor KPP Pratama dengan menyerahkan data berupa foto copy ktp dan foto selfie ke rumah tersangka, Selanjutnya data-data warga tersebut di buatkan NPWP elektronik, register
sim card, dan di daftarkan rekening e-wallet Seabank secara online juga
digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate.

"Sebanyak 130 akun toko online yang berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik data tersebut, selanjutnya tersangka gunakan melalui para adminnya untuk
melakukan live streaming di toko online "Chaila Shop" yang beralamat di Kec. Prambon Kab. Nganjuk sejak bulan Desember 2024," jelasnya

Baca Juga: Komplotan Wartawan Gadungan di Malang Ditangkap, Peras Pengusaha Kopi Rp 500 Juta

Tersangka dalam menjalankan aksinya memperkerjakan 7 orang admin yaitu ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, DD, dengan sistem kerja secara shif setiap harinya
Melalui live streaming tersebut tersangka mempromosikan barang
produk milik orang lain pada aplikasI Shopee affiliate, sehingga mendapatkan keuntungan antara 5% hingga 25% dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut.

"Keuntungan yang tersangka dapatkan dari kegiatannya tersebut di simpan di e-wallet tersangka dengan nomor 08224462Xxxx, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," bebernya

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024 Paparkan Sejumlah Capaian

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 105 buah handphone, 82 buah handphone khusus Live, 129 buah akun toko online di aplikasi Shopee,
129 buah rekening Seabank berbagai-nama, 129 buah foto NPWP elektronik nama orang lain dan foto KTP, 2 buah monitor Lenovo, 2 buah PC rakitan warna putih, 2 buah keyboard, mouse komputer, akun DANA nomor 08224462XXXX.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pariban Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling
banyak Rp 12 Miliar. (Rif)

Editor : Redaktur