Malang, HNN - Polres Malang menangkap lima orang yang mengaku sebagai wartawan setelah diduga memeras seorang pengusaha kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selain menyamar sebagai wartawan, para pelaku juga mengklaim sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan korban. Mereka meminta uang dalam jumlah besar, yakni Rp 500 juta, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Baca Juga: Mantan Karyawan CV.Fajar Dilaporkan Polisi, Dugaan Penggelapan Uang
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah:
- Nurwiyono, alias Deva Limbad (46) warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar
- Moh. Holil (63), warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang
- M. Romli (59), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang
- Andoko Kristiawan (45), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar
- M. Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah berpura-pura mengalami keracunan setelah mengonsumsi kopi yang diproduksi oleh LGD (34), warga Desa Talangagung. Mereka kemudian menekan korban dengan mengoreksi izin usaha dan mengancam akan melaporkannya ke Polda Jawa Timur jika tidak memberikan uang Rp 500 juta.
"Korban yang ketakutan akhirnya menegosiasikan jumlah uang hingga disepakati turun menjadi Rp 7 juta," ujar Kompol Bayu dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Kepanjen segera bertindak.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Refleksi Akhir Tahun 2024 Paparkan Sejumlah Capaian
"Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku setelah mereka menerima uang Rp 7 juta dari korban," tambahnya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya memeras pengusaha kopi di Kepanjen, tetapi juga pernah melakukan aksi serupa terhadap seorang peternak ayam di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
"Peternak di Wonosari ini dimintai uang senilai Rp 10 juta dengan alasan bahwa limbah dari usahanya mencemari lingkungan," ujar Kompol Bayu.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan 9 Gedung RS Bhayangkara, Serentak di Jatim
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang tipu muslihat, yakni penggunaan kebohongan untuk menggerakkan seseorang agar menyerahkan barang, serta Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan atau upaya dalam melakukan kejahatan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (d43n9)
Editor : Redaktur