Surabaya, HNN Com - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas praktik perjudian. Pada (14/8/2025), aparat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perjudian online di wilayah Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.
Kedua terduga masing-masing berinisial EN (37) dan IS (39), yang diketahui berdomisili di kawasan tersebut. Informasi penangkapan ini awalnya tersebar dari keterangan sejumlah warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pengamanan oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Pengoplos Gas Subsidi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Seorang warga yang menyaksikan, sebut saja Tono (bukan nama sebenarnya), mengaku melihat langsung momen saat petugas membawa keluar salah satu terduga dari rumahnya.
“Aku tahunya Irwandi, pak polisi pakai baju biasa, dua orang di mobil ada juga. Mereka berjalan keluar sambil merangkul terduga. Waktu itu sempat terdengar disebut dari Polda Jatim,” kata Tono kepada wartawan, (15/8/2025).
Baca Juga: 12 Pencuri Motor Berbagai Wilayah Diamankan Polda Jatim
Keterangan serupa disampaikan Anwar, warga RT 5 RW 2 Sumur Welut. Ia menyebut, penangkapan berlangsung dalam dua tahap.
“Penangkapan bermula dari inisial RW yang lebih dulu diamankan, kemudian disusul yang satunya lagi. Kejadiannya sore sekitar pukul 17.00 WIB. Yang satu ditangkap di rumah, satunya lagi di tempat kerja,” jelas Anwar.
Menurut keterangan warga, saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati aplikasi judi online yang masih terbuka di ponsel milik salah satu terduga. Temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas perjudian berbasis elektronik. “Kalau gitu memang ada barang buktinya di HP,” tambah Anwar.
Baca Juga: Modus Ormas Fiktif, Dua Mahasiswa Peras ASN di Surabaya, Ditangkap Polda Jatim
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pejabat berwenang, termasuk Kombes Pol Widi Atmoko dan AKBP Harsono,
masih belum mendapat balasan.
Penangkapan ini menambah daftar panjang praktik perjudian online yang berhasil diungkap jajaran kepolisian di Jawa Timur. Publik berharap aparat segera memberikan keterangan resmi agar proses hukum berjalan transparan dan masyarakat mendapat informasi yang jelas. (Rif)
Editor : Redaktur