SURABAYA, HNN - Dirreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar jaringan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go Food milik Gojek serta mengamankan 2 tersangka yakni HA dan BSW warga Surabaya, Kamis (07/09/23).
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto melalui Wadirkimsus AKBP Arman menjelaskan atas dasar LP Nomor 489 terkait tindak pidana ITE di mana tersangka memanipulasi data transaksi fiktif pembelian makanan yang menggunakan aplikasi go-food dalam kurun waktu bulan Oktober hingga Agustus kurang lebih 10 bulan dengan membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun.
Kemudian, sambung Arman, tersangka membuat merchant dan melakukan 107.066 transaksi seolah-olah memesan makanan kemudian makanan itu dihantarkan ke akun yang sudah disiapkan fiktif.
"Pembelian makanan fiktif tentunya motifnya untuk mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Arman.
Lanjut Arman dari pengakuan tersangka diharapkan adalah bonus dari PT go to Gojek Tokopedia yaitu kurang lebih berkisar 20% bonusnya dan menggunakan dua rekening salah satu Bank untuk menampung bonus yang diberikan oleh PT Gojek dalam kurun waktu kurang lebih 10 bulan tersangka menghasilkan Rp 2.2 miliar.
Dalam transaksi yang merugikan perusahaan ini tersangka HA melakukan sebanyak 68 akun merchant, driver gojek sebanyak 770 customer sebanyak 2.846 dan jumlah transaksi sebanyak 69.019 total kerugian Rp 1.4 miliar Sedangkan tersangka BSW sebanyak 27 akun merchant, driver gojek sebanyak 486 customer sebanyak 2.255 dan jumlah transaksi sebanyak 38.047 total kerugian Rp 781 juta.
"Kedua tersangka mendapatkan akun merchant dan akun membeli di Facebook dan web dengan harga Rp 600 rb hingga Rp 800 rb untuk membeli 95 akun fiktif," bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan device, sebagaimana sebagai barang bukti yang berhasil disita oleh petugas diantaranya 6 handphone merk Xioami, 1 unit Laptop dan serta uang total Rp 6.6 juta.
Akibat perbuatan kedua tersangka pasal disangkakan pasal 35 junto 51 ayat 1 undang-undang 19 tahun 2016 ITE hukuman 12 tahun penjara dan atau denda 12 miliar.
Sementara itu perwakilan PT Gojek Surabaya berterima kasih kepada Kapolda Jatim kasubdit siber v untuk memastikan bahwa setiap kecurangan-kecurangan seperti ini bisa selalu dicermati dan juga bisa dilakukan tindak lanjut dengan cepat pastinya kami ingin para mitra di ekosistem gojek ini tidak merasa khawatir karena pastinya kami akan terus berinovasi untuk memastikan keamanan mereka dalam melakukan transaksi.
"Meskipun ada tindakan penipuan pihak perusahaan menyarankan kepada masyarakat atau pelanggan agar tidak merasa kuatir dalam sistem tersebut," tutupnya. (Rif)
Editor : KRI