Inspektorat Sumenep Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan DD Kalimook

avatar Harian Nasional News

SUMENEP, HNN - Kasus dugaan penyimpangan realisasi Dana Desa (DD) Kalimook terus bergulir.

Sebelumnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan publik, yakni melalui ketua dan wakilnya, mengaku tidak pegang RAB selama tahun anggaran 2020, yang mana seharusnya hal itu menjadi modal dasar fungsi kontrol BPD untuk melakukan pengawasan terhadap semua bentuk kegiatan di Desa.

Baca Juga: Merasa Dibohongi Pemerintah Desa, BPD Kalimo'ok Wadul Bupati

Tak hanya itu, BPD Kalimo'ok secara terbuka menyangkal pernyataan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mengklaim bahwa penggunaan jumlah aspal sudah sesuai RAB, dan bahkan BPD mengklaim akan segera melakukan upaya hukum terkait persoalan Kalimook.

Sontak saja, pernyataan kontroversi tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menyikapi hal tersebut
Plt Camat Kalianget, Heru mengatakan bahwa sangat tidak mungkin, BPD gak tau RAB,

"BPD kan ikut dipembahasan APBDes, mana mungkin sampai tidak tau RABnya, dan kalau untuk hitung-hitungan teknisnya, saya kira BPD memang tidak boleh terlalu masuk", kata Heru, melalui sambungan telepon selulernya. Senin (19/04).

Disinggung terkait langkah hukum yang akan ditempuh BPD, Heru mengatakan itu ranahnya Inspektorat.

Baca Juga: Terkait Pernyataan Plt. Camat Kalianget, BPD Kalimo'ok Buka Fakta

"Kalau sudah selesai pelaksanaan, itu ranahnya Inspektorat, dan jika nanti ditemukan ada kerugian negara, maka sebatas pengembalian ke kas Desa, itu saja pak", tandasnya.

Menanggapi polemik tersebut, Inspektorat Sumenep melalui Inspektur Pembantu III, Asis Munandar, S. Sos, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi sebagai dasar untuk menindaklanjuti.

"Sampai hari masih belum ada laporan mas, jadi sementara kami belum bisa menindak lanjuti, jika nanti ada laporan resmi, pastinya Bupati akan intruksikan kita untuk lakukan audit dan investugasi", kata Asis di ruang kerjanya. Selasa(20/04/21).

Menurut Asis, tugas dan fungsi BPD itu tidak ada batasan dalam melakukan pengawasan, termasuk di hitung- hitiungan teknis RAB.

Baca Juga: Aneh, Selama TA 2020, BPD Kalimo'ok Mengaku Tidak Pegang RAB

"Sebenarnya tidak ada batasan BPD dalam melakukan pengawasan di Desa, karena jika Tusi nya sama-sama jalan, saya kira tidak akan timbul persoalan seperti ini", jelasnya.

Ditanya terkait sanksi yang akan diberlakukan jika terbukti ada kerugian negara yang ditimbulkan, Asis mengatakan tidak cukup hanya dipengembalian dana saja.

"Jika itu masih merupakan temuan dari Tim Inspektorat, maka itu hanya cukup direkomendasikan untuk pengembalian ke kas Desa, tapi kalau itu sudah dilaporkan oleh masyarkat atau lembaga ke Bupati atau bahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), otomatis lain lagi mas urusannya, tidak cukup hanya dipengembalian saja", tutupnya.
(HR/Zham)

Editor : Redaktur