SUMENEP, HNN - Merasa dipojokkan dengan pemberitaan yang mempertanyakan kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua BPD Kalimo'ok, Suhandono, akhirnya angkat bicara.
Dalam wawancara singkatnya, Handono memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan, pihaknya mengaku selama tahun anggaran 2020, BPD Kalimo'ok tidak pernah pegang Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Baca Juga: Merasa Dibohongi Pemerintah Desa, BPD Kalimo'ok Wadul Bupati
"Kami sudah bekerja secara prosedural mas, cuma kendala di RAB, baru awal April kemaren kami dapat, terus terang selama tahun 2020 kami tidak pegang, jadi bagaimana kami bisa melakukan pengawasan secara maksimal", kata Suhandono, di Balai Desa Kalimook, Senin (19/04/21).
Suhandono juga mengatakan, dirinya sudah sering komunikasi dengan Pemdes terkait RAB tersebut.
"Kami bukannya diam ya, kami sudah berusaha minta sama Kades, namun tetap tidak dikasih dengan alasan BPD tidak boleh terlalu masuk karena sudah ada TPK", ujarnya dengan nada tinggi.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan, BPD Kalimo'ok tidak makan gaji buta, kami kerja secara profesional, jadi jangan langsung menyalahkan BPD jika memang ada temuan di tahun anggaran 2020", tegasnya.
Ditanya terkait pernyataan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mengaku sudah melaksanakan kegiatan sesuai RAB, lagi-lagi Handono memberikan jawaban monohok.
"Untuk pekerjaan yang RT. 04/ RW. 02 itu jumlah aspalnya memang tidak sesuai dengan ketentuan di RAB, dan kami sudah mempersiapkan langkah untuk pelaporan", tutupnya.
Baca Juga: Terkait Pernyataan Plt. Camat Kalianget, BPD Kalimo'ok Buka Fakta
Ditempat terpisah, Wakil Ketua BPD, Hasan merasa keberatan jika pihaknya dikaitkan dengan adanya temuan realisasi DD Kalimook TA 2020.
"Kami sudah melakukan tugas kami secara profesional sesuai dengan Permendagri No 110 tahun 2016, berhubung baru awal April kemarin kami dapat RAB yang anggaran 2020, otomatis kami tidak bisa melakukan pengawasan secara melekat pada saat pelaksanaan kegiatan kemarin", ujar Hasan. Senin (19/04)
"Dan kami sudah sepakat untuk segera ambil langkah hukum terkait temuan tersebut", pungkasnya.
Sementara itu, Plt Camat Kalianget, Heru, mengatakan bahwa sangat tidak mungkin BPD tidak mengerti RAB.
Baca Juga: Inspektorat Sumenep Tindak Tegas Jika Ada Penyimpangan DD Kalimook
"Tugas BPD itu adalah Budgeting, Controlling dan Regulasi, jadi memang benar BPD harus ikut mengawasi semua bentuk kegiatan di Desa, dan pastinya BPD juga dilibatkan dong dalam penyusunan RAB, jadi mana mungkin sampai tidak tau", ujar Heru melalui sambungan telepon selulernya. Senin malam(19/04).
Disinggung terkait temuan realisasi DD Kalimo'ok, Camat yang tugas definifnya di kecamatan kota tersebut mengatakan dirinya masih baru dan belum sepenuhnya mengetahui informasi dilapangan
" Maaf mas saya masih baru bertugas di Kec. Kalianget, yang pasti jika memang ada temuan itu nanti menjadi ranahnya Inspektorat", tutupnya. (HR/Zham)
Editor : Redaktur