SURABAYA, HNN - Kantor Imigrasi (Kanim) Tanjung Perak sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), memiliki berbagai inovasi layanan yang tujuannya mempermudah pemohon dalam hal layanan Keimigrasian.
Salah satunya adalah ODP (Ora Dowo Pemeriksaane) yang merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Kanim Tanjung Perak dalam hal layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang dan Rusak.
Baca Juga: Kepala Imigrasi Tanjung Perak Buka Bersama dengan Pengurus PWI Jatim
"Kami memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak dimana Keputusan persetujuan Kepala Kantor selesai pada hari yang sama," ujar Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Tanjung Perak Terapkan Emergency Stay Permit Untuk WNA
Pemohon dapat merasakan kemudahan yang dihadirkan Kanim Tanjung Perak ini, bagi pemohon paspor hilang hanya tinggal membawa e KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah dan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian, serta membawa paspor lama yang rusak bagi pemohon paspor rusak, baik dokumen asli maupun fotokopi.
Begitu semua dokumen lengkap, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan langsung diproses melalui layanan ODP dengan catatan tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga: Kanim Tanjung Perak Gandeng Sai Clean Lakukan Fogging Disinfektan
"Pemohon akan melalui proses BAP melalui ODP, dilanjutkan proses foto, biometrik dan wawancara, kemudian dapat langsung melakukan pembayaran denda Paspor Hilang sesuai PNBP sebesar Rp. 1.000.000,- , ditambah biaya PNBP buku paspor sebesar Rp.350.000,- (paspor biasa non elektronik) atau Rp. 650.000,- (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e commerce yang ditunjuk atau Kantor Pos," jelas Verico.(*)
Editor : Redaktur