Perbuatan Bejat, Kakek Berusia 54 Tahun Cabuli 4 Anak Dibawah Umur

avatar Harian Nasional News
IKLAN PON XXI 2024

Surabaya, HNN - Kelakuan seorang pria paru baya di Surabaya kini terpaksa harus mempertanggungjawabkan atas kebiadabannya didalam tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pria bernama Ismawan alias Doni (54) asal Surabaya ini ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah dilaporkan atas kasus pencabulan oleh orang tua korban pada hari selasa 07 juli 2020 sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Garis Setyaningrum didampingi Waka Polres Kompol Ahmad Faisol Amir dan Kasat Reskrim Iptu M Gananta S.I.K, M.Si, mengatakan dalam penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan dari orang tua korban,  bahwa anak kesayangannya telah di cabuli oleh tersangka Ismawan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, ternyata benar bahwa korban, DA (8 th) saat itu telah dicabuli oleh pelaku di dalam kamar gubuk wisata kuliner Krembangan tepatnya di jalan Gresik Surabaya."ungkapnya Ganis saat konferensi pers, Jum'at (10/07/2020).

Baca Juga: Pastikan Pemilu Aman dan Kondusif, Kabaharkam Polri Cek Personel dan Peralatan Pengamanan di Polda Jatim

Pelaku mencabuli korban dengan cara mengiming-imingi sebuah permen, makanan dan melihatkan tik tok diponselnya. Selanjutnya tersangka merangkul dan mencium bibir serta memegang kemaluan korban.

"Begitu korban terpengaruh bujuk rayu oleh pelaku. lalu menindihi Korban dan menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke kelamin dan dubur korban."terangnya.

Masih kata Ganis, dari perbuatan pencabulan terhadap korban, DA, pelaku juga mengaku telah mencabuli RY perempuan (5 th), JS laki-laki (10 th) dan RK laki-laki (7 th),

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Aman dan Damai, Polres Bangkalan Gelar Khotmil Qur'an

"Selain 4 (empat) korban yang dicabuli oleh pelaku, diduga masih ada 6 lagi korban lainnya yang belum melapor, dan petugas masih menunggu laporan dari korban selanjutnya."Imbuhnya.

Tersangka berikut barang buktinya diamanakan dan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas kebejatan tersangka, kini akan dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI. No 17 th, 2016 jo per pp No. 1 th, 2016. Jo UU RI. No 35 th, 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th, 2002 tentang perlindungan anak, dan ancaman hukuman maksimum 15 tahun kurungan( penjara). Pungkasnya.  @pen

Editor : Redaktur