Menkes RI Resmi Tetapkan PSBB Untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik

avatar Harian Nasional News

Jakarta, HNN - Usulan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Jawa Timur. Tiga Wilayah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, telah disetujui Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto .

Menkes menerbitkan Surat Keputusan pada hari ini, Selasa 21 April 2020. SK Nomor HK.0 1.07l MENKES I264I2O2O, PSBB.

Baca Juga: Narkoba Jadi Ancaman, AWS dan BNN Surabaya Perkuat Pengawasan Lingkungan

Dikutip dari sk tersebut, menyatakan bahwa, berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur, guna menekan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Perangi Narkoba, BNN Surabaya Gandeng Karang Taruna di Momentum HJKS 202

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dengan demikian, Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Walikota Surabaya Revisi Kebijakan Karantina Untuk Atlit Jatim PON XX

"Pemerintah ketiga daerah juga diminta secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat, terkait  PSBB tersebut wajib dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tandas dr. Terawan. (Sj)

Editor : D1N