Surabaya, HNN - Pria bernama Heru K, (25) th, warga jalan Jatipurwo Surabaya kini dijebloskan kedalam penjara usai diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria yang berprofesi sebagai anggota linmas ini ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian kendaraan bermotor, tempat kejadian perkara (TKP) didepan rumah Jalan Tanah Merah Surabaya, Senin 06 April 2020 sekira Pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, dari kejadian itu bermula ketika korban, J. Suparto (50) th, telah memarkirkan sepeda motornya didepan rumah dengan keadaan kunci kontak masih menempel.
"Korban meninggalkan sepeda motornya dengan jarak sekitar 5 meter. Korban saat itu rencananya akan mengambil helm yang ada didalam rumahnya," Sebut Esti, Selasa (06/04/2020).
Usai mengambil Helm. Tiba-tiba sepeda motor yang diparkir oleh korban dicuri oleh orang tak dikenal, sehingga korban yang mangetahuinya meneriakinya maling-maling sembari mengejar pelaku.
Baca Juga: Satuan Polair Polres Pamekasan Lakukan Patroli Gabungan
"Dengan teriakan korban ini menjadi perhatian warga sekitar membuat warga turut membatu korban mengejar pelaku. dan akhirnya pelaku dapat ditangkap warga." Kata dia.
Lanjut, Esti mengatakan, untungnya pada saat pelaku dihajar warga dan korban, anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sebelumnya dikabari warga lain langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan masa.
"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Kenjeran untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut."tambah Esti,
Selain mengamakan pelaku, barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat AT warna Hitam. Tahun 2017, Nopol L 2845 QG, Noka MH1JFZ11XHK77352, Nosin JFZ1E1786244 milik korban turut pula diamankan.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbutanya, tersangka kini akan mendekam di dalam tahan (penjara), dan ia akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancamannya 5 tahun penjara." Pungkasnya. @ Pen
Editor : Redaktur