JAKARTA, HNN - Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menilai dugaan korupsi dalam perkara Blueray Cargo yang menyeret oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindak pidana suap. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana kepabeanan dan dugaan pemerasan yang menjadi latar belakang perkara tersebut.
Pandangan itu disampaikan Mus Gaber dalam diskusi publik bertajuk "Suap Blueray Cargo: KPK Jerat Tentara, Cokelat Muda dan Cokelat Tua Dilindungi?" yang digelar di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Jejak Sunyi di Tiga Pintu
Menurut Mus Gaber, apabila perkara tersebut dibuka secara menyeluruh, terdapat kemungkinan adanya pelanggaran di bidang kepabeanan yang terjadi sebelum dugaan pemberian uang kepada aparat.
"Kalau memang mau dibuka, bisa jadi itu bukan suap, itu bagian dari pemerasan. Karena yang belum terungkap adalah adanya tindak pidana kepabeanan, seperti under invoicing, dugaan pemalsuan dokumen impor, hingga persoalan perizinan. Itu semua harus dibuka terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara kepabeanan terdapat mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai. Proses tersebut diawali dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kemudian disampaikan kepada kepolisian dan kejaksaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Mus Gaber, melalui proses penyidikan kepabeanan itulah berbagai dugaan pelanggaran dapat diungkap, termasuk jenis barang, dokumen, maupun dugaan penyelundupan yang menjadi dasar penanganan perkara.
Baca Juga: Menunggu Nyali KPK Bongkar Beking Kuat Heri Black dalam Kasus Impor Bea Cukai
Ia juga berpendapat bahwa besaran uang yang diduga mengalir dalam suatu perkara dapat berkaitan dengan tingkat kompleksitas penanganan kasus kepabeanan. Karena itu, ia menilai penting bagi aparat untuk menelusuri keseluruhan proses sebelum menyimpulkan adanya tindak pidana suap.
"Proses pidana korupsinya bisa tetap berjalan. Tetapi bisa jadi itu bukan suap, melainkan pemerasan dalam proses penanganan perkara kepabeanan. Itu yang menurut saya perlu didalami," katanya.
Selain itu, Mus Gaber menyoroti mekanisme koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara kepabeanan. Menurutnya, di kawasan pelabuhan terdapat berbagai instansi yang memiliki kewenangan, seperti Bea dan Cukai, kepolisian, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), unsur TNI AL, serta aparat lainnya, sehingga koordinasi antarlembaga menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Baca Juga: Pakar Kontra Intelijen Minta KPK Buka Lorong Kasus Bea Cukai
Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri seluruh proses pidana kepabeanan yang berkaitan dengan perkara tersebut agar fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
"Pesan saya kepada Dirjen Bea dan Cukai yang baru, usut pidana kepabeanannya. Dari sana nanti akan terlihat bagaimana prosesnya dan siapa saja yang terlibat sesuai fakta hukum," ujarnya. (***)
Editor : D1N