Polisi Grebek Gudang Miras di Jalan Randu Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Upaya pemberantasan peredaran miras di surabaya khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus dilakukan penindakan oleh pilahak kepolisian dengan dilakukan Razia.

Kali ini anggota Satshabara Polres Pelabuhan Tanjung Perak bongkar penjualan minuman keras (Miras) dengan berbagi merek, tempat kejadian perkara (TKP) di didalam gudang Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo, Senin malam, 30 Maret 2020.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Mafia Joki UTBK, 14 Orang Jadi Tersangka

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Windu Priyoprayitno, SH, mengatakan, dari penggrebekan gudang penyimpanan miras itu awalnya anggota Satshabara mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tempat tersebut ada peredaran miras.

"Begitu mendapatkan informasi kami beserta anggota langsung menuju lokasi untuk mekakukan penggrebekan dan ternyata benar didalam gudang itu dibuat tempat penyimpanan minuman keras dengan bergai merk." Kata Windu, Rabu (01/04/2020)

Baca Juga: Dr. Sahlan Azwar Ajukan Praperadilan Usai Ditilang PJR Jatim III

Selain memanggil pemiliknya, anggota juga menyita barang bukti sebanyak 15 dos Miras dari berbagai merk. diantaranya Guiness, Bir Bintang, Paloma dan Whisky.

"Barang-barang tersebut berikut pemiliknya kemudian digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." tambah dia.

Baca Juga: Presidium FRONTAL Jatim Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Mari Bersama Jaga Kondusifitas Jatim

Untuk kasus peredaran miras ini, sementara masih kami dalami dan pemiliknya masih dalam proses penyidikan petugas.@pen

Editor : D1N

Opini   

Londo Ireng dan Ujian Kenegarawanan Presiden

Pernyataan "londo ireng" kepada wartawan dinilai tidak mencerminkan sikap kenegarawanan. Kritik seharusnya dijawab dengan kinerja dan keberhasilan program, bukan pelabelan.…