Surabaya, HNN.Com - Pengacara senior Surabaya, Dr. Sahlan Azwar, berencana mengajukan praperadilan terhadap Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim III Warugunung. Langkah ini diambil usai dirinya menerima tilang pada Jumat (8/8/2025) sore di Exit Tol Warugunung.
Kronologi Tilang di Exit Tol Warugunung, Menurut keterangan Dr. Sahlan, mobil Toyota Vellfire bernomor polisi S 414 WT yang dikemudikan sopirnya diberhentikan petugas PJR. Penyebabnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik kendaraan tersebut telah mati masa berlakunya selama lima tahun.
Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah
“STNK 5 tahun memang mati sehingga di exit tol ditilang dan kami tetap kooperatif jika diambil mobil silakan. Saya apresiasi adanya aplikasi untuk membaca nomor polisi, mungkin ini cara kepolisian untuk menekan curanmor,” ujar Sahlan, Sabtu (9/8/2025).
Meski mengaku menghargai kewenangan polisi dalam menilang dan menyita kendaraan, Sahlan menekankan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan layak terkait tempat penyimpanan kendaraan yang disita.
“Setelah unit ditahan, lantas kemana unit ini ditempatkan? Jangan sampai tempat yang digunakan tidak SOP, tidak layak, dan unit tidak terawat bahkan justru rusak,” tegasnya.
Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo
Ia juga menambahkan, praperadilan yang akan diajukan bukan untuk menghalangi tugas polisi, melainkan bentuk penegasan bahwa masyarakat juga punya hak hukum.
“Polisi tetap dengan haknya melakukan tilang dan menyita, namun kami masyarakat juga punya hak. Jangan sampai masyarakat yang menggunakan haknya dibilang memprovokasi lembaga negara,” sambungnya.
Sahlan menceritakan, mobil Vellfire miliknya disita pukul 16.30 WIB, kemudian ia diantar pulang oleh petugas. Namun, satu jam kemudian tepat pukul 17.30 WIB, mobil tersebut justru dikembalikan ke rumahnya.
Baca Juga: Agung Wibowo Ada Kriminalisasi dan Atensi Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
“Saya tanya kepada anggota lantas kenapa mobil saya tidak jadi disita? Anggota bilang, itu perintah komandan untuk mengembalikan mobil,” ungkapnya.
Sahlan memastikan, gugatan praperadilan ini akan menjadi momentum edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hak-hak warga saat berhadapan dengan tilang dan penyitaan kendaraan. (Rif)
Editor : Redaktur