Jakarta, HNN - Penerapan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 2 Tahun 2025 dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah pengusaha meminta pemerintah segera memberikan kepastian, terutama terkait penetapan Wilayah Pertambangan dan mekanisme perizinan.
Alih-alih menyederhanakan, aturan baru ini dinilai masih menyisakan kerumitan, khususnya terkait pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru yang hingga kini belum dapat diproses secara efektif. Salah satu kendala utama adalah belum ditetapkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: Dari Kayuputih ke Dunia: Cicit Kyai Mas Su’ud Bertekad Menaklukkan Bumi untuk Kemanusiaan
Tanpa adanya penetapan WP, seluruh proses perizinan tambang baru praktis tidak dapat berjalan. Kondisi ini membuat banyak pelaku usaha yang sempat optimistis dengan terbitnya UU Minerba 2025, kini justru berada dalam situasi menunggu tanpa kepastian.
“Undang-undang ini seperti memberikan harapan, tetapi belum diikuti dengan kesiapan teknis di lapangan. Terbit, tetapi belum memberi kejelasan kapan pengajuan izin baru bisa diproses,” ujar HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Bandar Tambang Nusantara Grup (Batara Grup), Kamis (15/1/2026).
Menurut pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur itu, kewajiban menunggu penetapan WP menjadi hambatan serius bagi masuknya investasi baru. Padahal, kepastian wilayah merupakan prasyarat utama dalam perencanaan usaha pertambangan, termasuk studi kelayakan dan komitmen pendanaan.
Selain itu, skema prioritas pemberian IUP kepada koperasi, UMKM, serta perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi juga dinilai perlu dikaji lebih matang. Gus Lilur menilai, semangat pemerataan dalam aturan tersebut patut diapresiasi, namun beberapa ketentuan teknis dianggap kurang realistis dalam praktik bisnis.
Baca Juga: Desakan Transparansi Menguat, Gus Lilur Minta Aliran Dana Kasus Kuota Haji Dibuka ke Publik
“Koperasi dan UMKM dibatasi hanya boleh beroperasi di wilayah kabupaten setempat, sementara perusahaan yang bermitra dengan perguruan tinggi diwajibkan berbagi hingga 60 persen keuntungan. Ini perlu dikaji ulang agar tetap adil dan masuk akal secara bisnis,” katanya.
Tak hanya itu, tantangan juga dirasakan oleh perusahaan yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi (OP) namun belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Tahun ini, volume RKAB nasional disebut mengalami penurunan dari sekitar 790 juta ton menjadi 600 juta ton.
Distribusi kuota RKAB ke provinsi dan kabupaten penghasil batubara pun masih menunggu proses penetapan. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB tersebut baru dapat dilakukan pada Maret 2026, yang berarti aktivitas produksi sejumlah perusahaan berpotensi tertahan.
Baca Juga: Gus Lilur Soroti Dinamika Kewenangan KKP dan ESDM dalam Izin Tambang Pasir Laut
“Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Secara konsep, kebijakan terlihat pro-rakyat, tetapi dalam implementasinya justru lebih menguntungkan pemain besar yang sudah mapan,” ujar Gus Lilur.
Ia berharap pemerintah segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan, menyempurnakan aturan turunan, serta membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar semangat reformasi di sektor pertambangan benar-benar berdampak positif bagi iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penerimaan negara. (d43n9)
Editor : Redaktur