KOTA BLITAR, HNN — Menjelang pengumuman hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030, tensi di internal dunia olahraga Kota Blitar terus memanas. Gelombang penolakan terhadap pencalonan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, semakin meluas.
Tak hanya pegiat olahraga dan praktisi hukum, sejumlah elemen masyarakat kini mulai mengirimkan surat terbuka, pernyataan sikap, hingga legal warning kepada Tim Penjaringan KONI Kota Blitar. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: akankah terjadi aksi besar-besaran jika TPP tetap meloloskan mantan Wali Kota Blitar tersebut?
Baca Juga: Sinkronisasi UU Dipersoalkan, Raperda Olahraga Jatim Dinilai Abaikan KONI
Aliansi Masyarakat Pecinta Olahraga Kota Blitar menjadi salah satu kelompok terbaru yang melayangkan surat terbuka bernada keras kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Musorkot KONI Kota Blitar. Dalam surat tertanggal 12 Mei 2026 itu, mereka menyebut proses penjaringan Ketua KONI bukan sekadar formalitas organisasi, tetapi memiliki konsekuensi hukum serius.
Dalam surat tersebut, Aliansi menegaskan bahwa pencalonan Muhammad Samanhudi Anwar diduga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan hak dipilih pasca perkara korupsi. Mereka bahkan menyebut langkah meloloskan pencalonan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Keterangan tersebut juga diperkuat data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang mencatat Muhammad Samanhudi Anwar pernah menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 163/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby. Selain itu, dalam laman SIPP PN Surabaya juga tercatat perkara pidana lain dengan nomor 1482/Pid.B/2023/PN Sby dengan klasifikasi perkara pencurian dan status perkara pemberitahuan putusan kasasi.
Data SIPP PN Surabaya tersebut kembali memantik sorotan publik terkait aspek integritas dan rekam jejak hukum calon Ketua KONI Kota Blitar yang merupakan organisasi penerima dana hibah APBD.
Aliansi juga menyoroti status KONI sebagai organisasi penerima dana hibah APBD yang memiliki dimensi kepentingan publik sangat kuat. Menurut mereka, Ketua KONI bukan sekadar jabatan organisasi biasa, melainkan posisi strategis yang mengelola mandat dan uang rakyat.
Tak berhenti di situ, surat terbuka tersebut juga memperingatkan potensi konsekuensi hukum dan organisasi apabila TPP tetap meloloskan pencalonan yang dianggap bermasalah secara hukum dan etik.
Aliansi bahkan menyebut seluruh produk hukum yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum serta dapat memicu gugatan perdata, konflik organisasi, hingga pemeriksaan aparat pengawasan keuangan negara.
Baca Juga: Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO
“Olahraga nasional berdiri di atas prinsip sportivitas dan watak bangsa. Meloloskan figur yang memiliki persoalan hukum serius akan menjadi preseden buruk bagi dunia olahraga,” demikian salah satu poin dalam surat terbuka tersebut.
Tak hanya Aliansi Masyarakat Pecinta Olahraga, sebelumnya Pengurus Besar Ju-Jitsu Indonesia (PBJI) Kota Blitar juga telah mengeluarkan pernyataan sikap keras yang menuntut proses penjaringan berjalan transparan dan bebas intervensi politik. PBJI bahkan mengancam tidak akan mengakui hasil penjaringan apabila proses dinilai tidak sesuai aturan organisasi.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya telah lebih dulu melayangkan surat keberatan resmi kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Kota Blitar. MAKI meminta calon yang dinilai masih bermasalah hukum dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Di tengah tekanan publik yang terus membesar, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Kota Blitar, Slamet Hariyoso Seputro, menegaskan seluruh proses penjaringan tetap berjalan sesuai AD/ART KONI Pusat.
Baca Juga: Jatim Bawa Pulang 4 Emas dari Kejurnas Angkat Besi Senior 2026
“Semua yang kami lakukan sesuai dengan AD/ART,” ujar Slamet kepada hariannasionalnews.com, via whatsapp.
Ia juga mengaku telah dua kali melakukan koordinasi dengan KONI Jawa Timur dan meminta publik melihat ketentuan dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 terkait persoalan mantan narapidana.
Namun, jawaban tersebut belum sepenuhnya meredam kegelisahan publik. Di sejumlah komunitas olahraga dan grup internal cabang olahraga, mulai muncul seruan agar insan olahraga melakukan gerakan moral apabila TPP tetap meloloskan pencalonan yang dinilai kontroversial.
Kini, publik Kota Blitar menunggu keputusan TPP KONI dengan penuh ketegangan. Sebab, hasil pengumuman nanti diprediksi bukan hanya menentukan siapa yang akan memimpin KONI Kota Blitar lima tahun ke depan, tetapi juga menentukan apakah dunia olahraga daerah masih mampu menjaga marwah integritas, sportivitas, dan kepercayaan publik. (d43n9)
Editor : Redaktur