KOTA BLITAR, HNN - Kontestasi pemilihan Ketua KONI Kota Blitar periode 2026–2030 kian memanas dan berubah menjadi polemik besar di internal olahraga. Pencalonan mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, yang pernah tersandung kasus korupsi kini memicu gelombang kritik dari pegiat olahraga, praktisi hukum, pegiat antikorupsi, hingga cabang olahraga (cabor).
Di tengah derasnya sorotan publik, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kota Blitar, Slamet Hariyoso Seputro, akhirnya buka suara. Kepada hariannasionalnews.com, Slamet menegaskan seluruh proses penjaringan calon Ketua KONI dilakukan sesuai aturan organisasi.
Baca Juga: Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO
“Semua yang kami lakukan sesuai dengan AD/ART,” ujar Slamet saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).
Slamet juga mengaku pihaknya telah dua kali melakukan koordinasi dengan KONI Jawa Timur terkait proses pencalonan Ketua KONI Kota Blitar.
“Saya juga sudah dua kali menghadap KONI Jatim dan mendapatkan beberapa petunjuk,” katanya.
Terkait polemik status mantan narapidana, Slamet meminta publik melihat ketentuan dalam Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
“Sedangkan permasalahan mantan narapidana mohon panjenengan lihat di Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Dan saya tunduk dan patuh pada AD/ART KONI Pusat,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut belum meredam polemik. Gelombang penolakan justru semakin meluas.
Pengurus Besar Ju-Jitsu Indonesia (PBJI) Kota Blitar secara resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap yang menyoroti proses penjaringan dan penyaringan Ketua KONI Kota Blitar. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, PBJI menilai proses yang berjalan menimbulkan kegelisahan serius di kalangan cabang olahraga.
PBJI menuntut transparansi penuh dan meminta proses penjaringan bebas dari intervensi politik.
“KONI adalah organisasi olahraga, bukan kendaraan politik,” demikian isi pernyataan PBJI Kota Blitar.
PBJI juga menegaskan kedaulatan KONI berada di tangan cabang olahraga, bukan keputusan sepihak Tim Penjaringan dan Penyaringan.
“Keterlibatan aktif seluruh Cabor wajib ada di setiap tahapan. Tanpa keterlibatan ini, hasil penjaringan tidak memiliki legitimasi,” tulis PBJI.
Baca Juga: Jatim Bawa Pulang 4 Emas dari Kejurnas Angkat Besi Senior 2026
Tak hanya itu, PBJI mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan proses penjaringan Ketua KONI Kota Blitar, mulai dari rapat koordinasi dengan KONI Jawa Timur hingga penundaan agenda tanpa penjelasan yang jelas.
PBJI bahkan memperingatkan akan menolak hasil penjaringan dan menempuh langkah organisasi maupun hukum apabila proses dinilai tidak sesuai aturan.
“PBJI Kota Blitar akan menempuh langkah organisasi dan hukum yang tersedia,” tegas PBJI dalam surat resminya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar Raya juga telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Kota Blitar. MAKI menilai pencalonan Samanhudi berpotensi bertentangan dengan putusan pengadilan terkait pencabutan hak dipilih pasca perkara korupsi.
Profil Dua Figur yang Jadi Sorotan
Di tengah panasnya polemik, publik kini membandingkan dua figur yang mencuat dalam bursa Ketua KONI Kota Blitar, yakni Tonny Andreas dan Muhammad Samanhudi Anwar.
Tonny Andreas dikenal sebagai mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar selama dua periode. Di bawah kepemimpinannya, atlet-atlet Kabupaten Blitar tercatat meraih berbagai prestasi regional maupun nasional.
Baca Juga: KONI Jatim Gandeng Jepang, Siapkan Program Bela Diri dan Pertukaran Atlet
Magister Hukum Universitas Jember dengan predikat cumlaude itu dikenal memiliki jejaring luas dengan berbagai stakeholder olahraga serta aktif sebagai advokat dan dosen. Tonny juga disebut memiliki kedekatan dengan mubaligh populer Muhammad Iqdam Kholid atau Gus Iqdam.
Dalam berbagai kesempatan, Tonny Andreas menyatakan komitmennya untuk mendedikasikan diri bagi kemajuan olahraga dan pembinaan atlet muda di Blitar Raya.
Sementara Muhammad Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar setelah era Jarot Saiful Hidayat. Pada tahun 2018, Samanhudi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara gratifikasi.
Belum lama menghirup udara bebas, Samanhudi kembali tersandung kasus hukum dan ditangkap terkait perkara perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso yang merupakan mantan wakilnya.
Setelah bebas pada masa Pilkada 2024, Samanhudi kembali aktif di dunia politik dan sosial. Dalam berbagai kesempatan, ia menyebut maju dalam pencalonan Ketua KONI Kota Blitar karena prihatin terhadap kondisi olahraga Kota Blitar yang dinilai tidak berkembang seperti saat dirinya menjabat kepala daerah.
Kini, polemik Ketua KONI Kota Blitar bukan lagi sekadar perebutan kursi organisasi olahraga, melainkan telah berkembang menjadi pertarungan besar soal integritas, moralitas, transparansi, dan masa depan tata kelola olahraga daerah. (d43n9)
Editor : Redaktur