Dua Spesialis Maling Motor Ditangkap Polisi Usai Beraksi

avatar Harian Nasional News

Surabaya,HNN - Arif Akbar Rafsanjani (22) warga Krembangan Bhakti 10/31 Surabaya, dan Rahman Ramadoni (26) warga Dapuan Tegal No.82 Surabaya kini harus berurusan dengan polisi setelah diketahui melakukan pencurian kendaran bermotor ( Curanmor).

Keduanya ditangkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tempat kejadian perkara (TKP) dijalan Sawahan Pulo Gang 3 Surabaya.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Wakapolres Kompol Achmad Faisol Amir. S.I.K., M.Si mengatakan, kedua tersangka ini merupakan salah satu komplotan curanmor dan pelaku penggelapan serta perampasan handphone yang selama ini menjadi incaran petugas.

Dalam melakukan aksinya, Meraka ini berbagai cara yang dilakukan untuk mendapatkan targetnya (Korban) mulai dari berpura – pura membeli hp melalui COD, meminjam kendaraan korban lalu digelapkan.

"Parahnya mereka ini juga tukang membegal motor, serta masih banyak lagi modus operandi yang dilakukan oleh para komplotan ini,” terangnya Faisol, Selasa (31/03/2020).

Masih kata Wakapolres, saat ditangkap, tersangka ini mengakui sudah melakukan aksi kejahatan sudah 14 kali, 9 dengan rata – rata diwilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan 5 kali diwilayah Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

”Tersangka ini juga mengakui bahwa keduanya bersama kelompoknya selalu berpindah-pindah tempat. Mulai dari hotel ke hotel untuk menghindari kejaran polisi dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk menyewa hotel serta membeli sabu untuk dikonsumsi bersama temanya,” katanya.

Lanjut, Faisol mengatakan, barang bukti yang diamakan ,1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Hijau (Sarana), 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Merah (Sarana), 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Hitam Nopol L 6412 OE (Hasil), 1 Buah Kunci L Yang Sudah di Modif untuk membuka gembok dan 1 Buah Kunci Remote Sepeda Motor.

"Disamping itu kami juga mengamankan 1 Lembar STNK Sepeda Motor Honda PCX Nopol : W 5309 CZ, 1 Lembar Surat Ket dari PT. FIF, 1 Lembar Photo Copy BPKB Sepeda Motor Honda PCX Nopol : W 5309 CZ, 1 Buah Dos Book HP Iphone 7 dan 1 Lembar Photo Copy Sertifikat Batu Mulia Permata", tambah dia.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamkan dan dibawa kemako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Kini petugas juga melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengetahui barang yang didapatnya itu dari mana, dan juga polisi masih mengejar komplotan pelaku lainya", pungkasnya.@ pen

Editor : Redaktur