Rampok Bersenjata Pistol Ditangkap Polsek Tambaksari Surabaya

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Pria bernama Samsul Arif (24) th, asal Jalan Ploso Gg. 6 Surabaya.

Pasalnya, Ia ditangkap polisi setelah diketahui melakukan aksi percobaan perampokan didalam Indomaret Jalan Kapas Krampung 190 Surabaya. Pada Selasa, 24 Maret 2020 sekira jam 02.30 WIB.

Baca Juga: NasDem Jatim Gelar Khotmil Quran Binnadhor: Riyadoh untuk Anies Baswesdan Presiden RI 2024

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan mengatakan, saat kejadian itu korban Edy Purnomo sedang bertugas malam hanya berdua bersama dengan Chrisnando, namun teman korban ini saat itu membeli makanan diluar.

Tiba-tiba pelaku masuk kedalam Indomaret lalu. menuju kasir yang saat itu dijaga oleh korban dan mengeluarkan senjata pistol jenis Air Soft Gun sambil menodongkan ke arah korban.

"Pelaku saat itu sempat menggertak korban agar mengeluarkan isi uang yang berada dikasir, namun korban tidak mau dan berusaha melakukan perlawanan, "Terang Didik, Rabu (25/03/2020).

Baca Juga: Serdik Sespimmen 62 Berbagi Kepada Anak Yatim di Yogyakarta

Karena permintaannya ditolak, kemudian pelaku menembakkan senjatanya kearah korban dan mengenai pelipis sebelah kiri, perut dan jari tengah tangan kanan hingga mengalami luka parah.

Beruntung suara tembakan itu didengar langusng oleh anggota Reskrim yang sedang Patroli Kring Serse disekitar lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Petugas akhirnya menuju lokasi kejadian dan berhasil membekuk pelaku dan juga senjata yang digunakan untuk menembak korban," kata Didik.

Baca Juga: Serdik Sespimmen Polri 62 Gelar Pembelajaran Diskusi Kelompok, Ini Tujuannya

Lanjut, Didik mengatakan. Sementara, korbannya langsung dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan juga dimintakan visum.

Barang bukti yang diamakan, 1 (satu) buah Senjata jenis Air Soft Gun warna hitam merk Pietro Beretta berikut pelurunya." Tambah dia.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbutanya. tersangka kini akan mendekam dalam tahan penjara Polsek Tambak Sari Surabaya.(pen)

Editor : Harian Nasional News