Apes! Dua Pria Surabaya di Tangkap Polisi Saat Asik Ngisap Sabu

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Apes nasip yang menimpa pada Munasrip (57) warga Jalan Tambak asri tol Gang lebar Masjid Surabaya dan temanya. Lambang Praseto (37) warga Tambak asri Gg 29/69 Surabaya. kini harus mendekam dalam perjara setelah ditangkap polisi, Senin (16/03/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

Dua pria itu diamkan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat gelar pesta sabu, tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tambak Asri Tol Gg lebar Masjid Surabaya.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Meliysa Amelia melalui Kanit Reskrim AKP Endri Subandrio menjelaskan, kejadian itu berawal ketika anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah yang ditempati oleh Munasrip kerap dijadikan ajang pesta sabu.

"Begitu mendapatkan info. Anggota lansung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa didalam rumah tersebut Munasrip diketahui sedang asik nyabu." Kata Endri, Sabtu (21/03/2020).

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

Penggrebekan itu bukan hanya menangkap tersangka Munasrip. melainkan polisi juga mengembangkan kasus Narkotika itu ke penjulnya Lambang Praseto dirumahnya.

"Munasrip mengaku jika barang tersebut dibeli dan didapat dari Lambang Praseto akhirnya kedua tersangka itu dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut."terang Endri.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

Lanjut, Endri  mengatakan. Selain tersangka. polisi juga memgamkan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 3,09 gram,1 buah alat hisap (Bong),1 buah korek api gas dan 1 buah hand phone merk sony.

"Guna mempertanggung jawabkan perbutanya kedua tersangka ini akan dijebloskan kedalam tahan, penjara dan akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamanya Kurungan 7 tahun penjara", tandasnya.  @pen

Editor : Redaktur