Kedapatan Membawa Sabu, Pria Ini Terancam Dipenjara

avatar Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Unit Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya tangkap seorang pria bernama Debby al Badrus Noviandi (36) th warga Jalan Manyar Sabrangan Gg 3 No 30 Surabaya. Ia ditangkap polisi, lantaran terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkoba, ditempat kejadian perkara (TKP) jalan Sememi Gg Oscar Surabaya. Pada Senin tanggal 9 Maret 2020 sekira jam 19.30 Wib.

Kapolsek Krembangan Kompol Nur Suhud menjelaslan. sebelumnya dari kejadian itu. anggota reskrim telah mendapatkan laporan dari masnyarakat bahwa di jalan jalan Sememi Gg Oscar Surabaya akan ada transaksi sabu.

Baca Juga: Terbongkar! Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya, Polisi Sita Ribuan Drum Berbahaya

''Begitu ditindak lanjuti oleh petugas, ternyata benar bahwa ditempat tersebut diketahui ada seorang lelaki yang sedang transaksi sabu sabu ,'' kata Nur Suhud, Selasa (10/03/2020)

Ditempat itulah tesangka ditangkap serta dilakukan penggeledahan, namu dari dalam genggaman tangan pelaku ditemukan satu poket sabu yang baru dibelinya dan akan digunakan dirumahnya.

Baca Juga: Antusias Warga Datang Ke Polsek Simokerto Untuk Mendapatkan Jum'at Berkah

''Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya,1 poket sabu berat 0,51 gram dan 1 buah Hend Phone merk Samsung A-6 diamkan dan dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan pengembangan.''terang dia.

Lanjut dia. tesangka kini masih dalam penyidikan insentif oleh penyidik untuk mengetahui bahwa barang haram jenis sabu itu didapat dan dibeli dari siapa.

Baca Juga: Suprambodo Residivis Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Wonokromo

''Polisi kini masih mendalami pelaku untuk mengtahui siapa pengedar berikut bandarnya.''tutup, Nur Suhud. @pen

Editor : Redaktur