Nugraha Setiawan Kuasa Hukum Terdakwa, Harusnya Tindak Pidana Korupsi

Surabaya, HNN.Com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pengiriman logistik milik PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang menyeret terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso. Nilai kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp. 4,8 miliar. Senin (28/7/2025).

Thomas duduk di kursi terdakwa bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, antara lain Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana (yang berkas perkaranya dipisah), serta Indriati, Hendra, dan R. Abdoer Rachim yang masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Jaksa Penuntut Umum menjerat Thomas dengan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penggelapan.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa kasus ini berawal pada November 2020, saat Thomas dikenalkan kepada Ade Yolando (General Manager PT APK) dan Muhammad Fikar (Plt Contract Logistic Business Manager). Thomas menawarkan jasa pengiriman logistik, seperti tiang listrik dan solar lamp, dengan nilai proyek besar yang ditujukan ke berbagai wilayah.

Alih-alih menjalankan pengadaan riil, jaksa menyebut bahwa Ade Yolando justru menyarankan agar nilai proyek dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dibuat lebih tinggi dari realisasi sesungguhnya, demi mengejar target proyek akhir tahun. Thomas menyetujui dan mengajukan tiga SPK senilai Rp 5,5 miliar, padahal biaya pengiriman sesungguhnya jauh di bawah angka itu.

Pelaksanaan proyek tersebut difasilitasi oleh PT Trans Milenial Asia (TMA), perusahaan milik Thomas, yang memberikan dokumen legal sebagai formalitas. Namun pelaksana di lapangan justru ditunjuk oleh Fikar, dengan menggunakan perusahaan lain sebagai perantara.

PT APK mentransfer dana proyek ke rekening PT Indria Lintas Sarana (ILS), yang menurut jaksa merupakan perusahaan “pinjaman” atas persetujuan Indriati sebagai Direktur. Dari ILS, dana dialirkan ke sejumlah pihak, termasuk R. Abdoer Rachim dan seorang bernama Fadli, lewat perjanjian kerja sama yang diduga fiktif.

Meski sebagian barang, seperti 5.000 batang tiang listrik dan 1.800 solar lamp, memang dikirim, nilai penagihan ke PT APK tetap menggunakan nominal yang telah dimark-up sesuai arahan Ade Yolando.

Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Sebagai jaminan pembayaran, Thomas menyerahkan 35 lembar cek BRI tanpa tanggal. Namun, saat dicairkan, cek-cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak disertai stempel resmi perusahaan.

PT APK disebut telah melayangkan dua kali surat peringatan dan satu kali somasi kepada Thomas. Dalam surat jawabannya, Thomas menyatakan belum membayar sepeser pun, tetapi berjanji akan mencicil sebesar Rp 200 juta per bulan. Faktanya, hingga kini PT APK belum menerima pembayaran satu rupiah pun dari pihak terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Setiawan Nugraha, menilai bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melibatkan perusahaan negara.

“Kalau perkara ini disidangkan di pidana umum, maka potensi kerugian negaranya akan hilang,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Nugraha juga menegaskan bahwa cek yang diberikan kliennya bukan alat pembayaran, melainkan sebagai jaminan proyek.

“Cek itu hanya sebagai jaminan, bukan sebagai alat bayar,” tegasnya.

Jaksa memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain yang masih dalam tahap penyidikan akan terus berlanjut. (Rif)

Editor : Redaktur