Surabaya, HNN.Com - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuno tampak berbeda dari biasanya pada Senin pagi, 2 Juni 2025. Untuk pertama kalinya dalam hampir empat tahun terakhir, PN Surabaya kembali menggelar sidang secara offline atau tatap muka, menggantikan sistem sidang online yang selama ini diberlakukan akibat pandemi COVID-19.
Antusiasme masyarakat yang datang menyaksikan jalannya persidangan menyebabkan area PN Surabaya dipenuhi oleh pengunjung sejak pagi. Di tengah keramaian, terdengar suara riuh anak-anak dan panggilan perempuan yang mencari rombongan terdakwa yang akan disidang di bawah pengawalan ketat petugas keamanan.
Baca Juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani
Sekretaris PN Surabaya, Jitu Nove Wardoyo SH, MH, mengakui bahwa pelaksanaan sidang tatap muka pada hari pertama memang dipadati pengunjung. Namun, pihak pengadilan sudah melakukan langkah antisipatif untuk mengendalikan situasi.
"Sudah kita antisipasi, salah satunya mobil tahanan sudah langsung mendekati ruang tahanan," ujar Jitu kepada wartawan.
Baca Juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar
Ia menjelaskan, mulai ke depan pihak pengadilan akan menerapkan sistem penyortiran terhadap pengunjung. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sidang dapat berlangsung dengan lebih tertib, aman, dan nyaman, baik bagi pihak yang berperkara maupun masyarakat yang hadir.
"Pamdal selalu patroli. Kita lakukan ini agar sidang offline aman dan nyaman," harapnya.
Baca Juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif
Sementara itu Retno Sariati Sandra Lukito sebagai advokat sangat menyambut baik pelaksanaan sidang kembali dilakukan secara offline, kebijakan ini yg kami tunggu supaya kami dapat melakukan pembelaan secara maksimal.
"Karena selama sidang dilakukan secara online sering kali proses persidangan terhambat dan Pembelaan tidak maksimal terutama saat pembuktian kami sering kali kesulitan untuk mengkonfrontir bukti antara saksi dan terdakwa yg bisa mengakibatkan peristiwa tidak jelas," jelasnya (Rif)
Editor : Redaktur