Polrestabes Surabaya Ringkus 41 Tersangka Curanmor

Surabaya, HNN - Dalam upaya memberantas maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, Unit Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus curanmor dalam kurun waktu Mei 2024 hingga April 2025. Sebanyak 41 tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti berupa 8 unit kendaraan bermotor dan mobil berbagai jenis.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers pada Selasa (22/04/2025), mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap jaringan pelaku terus dilakukan secara intensif.

Baca Juga: Diduga Tanahnya Diserobot PT BKJ, Tiga Tahun Lapor Polisi Perkara Jalan Ditempat

“Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan secara maraton untuk bisa mendapatkan seluruh kendaraan yang mereka curi. Nantinya akan segera kita upayakan bisa segera kembalikan kepada para pemiliknya. Terus kita dalami ke mana mereka melakukan penjualan, melalui rute mana mereka keluar dari Surabaya sekitarnya, dan kendaraan-kendaraan apa saja yang mereka targetkan,” jelasnya.

Menurut Kombes Luthfi, para pelaku masih menggunakan metode klasik dalam melancarkan aksinya, yaitu mencuri kendaraan dalam kondisi lingkungan sepi dan menggunakan kunci letter T.

“Modus para pelaku masih model lama yakni mengamati sekitarnya. Kalau sepi, langsung mereka curi menggunakan kunci letter T,” ungkapnya di hadapan awak media.

Lebih lanjut, mayoritas aksi pencurian dilakukan di kawasan pemukiman padat penduduk hingga perumahan. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat sistem keamanan di lingkungan masyarakat.

“Untuk itu saya sudah berkoordinasi juga dengan Wali Kota Surabaya. Ke depan akan segera kita lakukan upaya peningkatan keamanan di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu langkah konkret yang akan diterapkan ialah pemasangan portal-portal keamanan di kampung-kampung, sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi curanmor.

Baca Juga: Dua Mantan Karyawan Gelapkan Rp 3,6 Miliar di Tuntut 3,6 Tahun Penjara, Satu Masih Buron

“Antara lain dengan pemasangan portal-portal di kampung-kampung yang sudah direncanakan oleh Pak Wali Kota guna mencegah pencurian,” tegasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, kendaraan hasil curian dijual ke beberapa wilayah di sekitar Surabaya, termasuk Gresik, Sidoarjo, hingga Pulau Madura melalui Jembatan Suramadu. Saat ini, polisi masih memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat

Kapolrestabes Luthfi turut mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai bentuk proteksi tambahan.

“Untuk itu saya juga menghimbau kepada warga Surabaya, mari terus tingkatkan upaya dalam rangka meminimalisir pencurian kendaraan bermotor dengan lebih hati-hati memarkir di tempat umum dan dipasang kunci ganda,” pesannya.

Baca Juga: Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya Sidak Dua Pasar Tradisional

Ia juga berharap masyarakat bisa menjadi bagian dari sistem keamanan, minimal untuk diri sendiri dan lingkungan sekitar.

“Bahwa dalam 5 bulan terakhir tidak kurang dari 120 pelaku curanmor yang sudah berhasil kita tangkap dan proses hukum. Harapan kami, masyarakat juga ikut menjadi polisi, paling tidak bagi diri sendiri,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP jo Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Rif)

Editor : Redaktur