Surabaya, HNN.Com - Tan Lidyawati Gunawan meyakini anak bungsunya, mendiang Hengky Gunawan menggunakan uang titipan darinya untuk membeli rumah di jalan Sulawesi. Namun, setelah Hengky meninggal, NG Winaju, istri yang tak lain menantu Lidya tidak mengakui titipan darinya.
Karena itu, Lidya menggugat Winaju di Pengadilan Negeri Surabaya. Semasa hidup, mendiang Hengky adalah anak yang paling disayang ibunya. Perempuan 87 tahun itu menganggap Hengky merupakan anak yang paling sukses.
Baca Juga: Simpan Sabu 100 Gram Dan 2 Ribu Butir Pil LL terdakwa Wahyu Wira Hadikusuma Diadili Di PN Surabaya
Hal itu diungkapkan Kosdar, pengacara Lidyawati. "Karena itu Bu Lidya menitipkan hartanya kepada anak bungsunya tersebut. Tidak ada bukti tertulis
mengenai penitipan itu karena anaknya sendiri ibu percaya saja," kata Kosdar, (07/03/25).
Hengky menggunakan uang titipan ibunya senilai Rp 3,3 miliar untuk membeli rumah yang disewa
dealer vespa di Jalan Sulawesi 51-53. "Hengky dan Winaju pernah menyampaikan kepada pamannya
bahwa rumah itu dibeli seharga Rp 8 miliar, yang Rp.5 milliar uang dari Hengky dan Rp 3,3 miliar
menggunakan uang titipan dari Bu Lidya," tuturnya.
Harta yang dititipkan itu juga di antaranya lima sertifikat hak milik (SHM) atas rumah di Jalan Sidodadi VIII. "Winaju pernah memberikan fotokopi SHM rumah itu kepada kakak Hengky, Widianto Gunawan sebelum gugatan diajukan," ungkap Kosdar.
Lidya juga pernah menitipkan USD 50.000 kepada Hengky. Uang itu diterima Winaju. Juga uang sisa
penjualan gudang di Jalan Sidodadi senilai Rp 790,9 juta. Winaju juga disebut mengambil dan menjual
mobil Daihatsu Sirion yang pernah diberikan suaminya kepada mertuanya itu. Mengingkari Setelah Suami Meninggal Widianto Gunawan, kakak mendiang Hengky, mengungkapkan bahwa semasa adiknya masih hidup, hubungan mereka baik-baik saja. Hengky dan Winaju sempat mengakui titipan tersebut.
Baca Juga: Mantan Ketua Hipmi Muhammad Luthy dan R. De LagunaTerlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri
"Tetapi setelah Hengky meninggal tiga tahun lalu, istrinya tidak mengakui semuanya. Termasuk uang untuk membeli rumah di Jalan Sulawesi," kata Widianto, anak kedua Lidyawati.
Sang ibu sudah berusaha meminta baik-baik titipan itu. Tetapi, Winaju diklaim masih bersikeras. Hingga
akhirnya sang ibu terpaksa menggugat adik iparnya itu. "Ibu sangat membutuhkan uang itu untuk biaya berobat sakit stroke," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum tergugat Ardiansyah menjelaskan tidak ada titipan sudah dibuktikan dalam persidangan tidak ada bukti sertifikat di titipkan pada klien kami.
Baca Juga: Kuasa Hukum Agus Mulyo : Putusan Hakim Sudah Jelas
Kalau aset-aset punya penggugat tapi mendalilkan sertifikat itu dititipkan pada klien, tidak saksi satu pun menyatakan penitipan itu.
"Kalau aset tergugat tidak menguasai," terangnya. (Rif)
Editor : Redaktur