Kuasa Hukum Penggugat Sebut Saksi Tergugat Hanya Berdasarkan Cerita

PELANTIKAN GUB JATIM

Surabaya, HNN.Com - Sidang perkara gugatan harta gono gini antara Agus Susanto dan mantan istrinya Onik Dwi Setiawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin ketua majelis I Dewa Gede Suarditha dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yakni Christin (41) merupakan teman satu sekolah anaknya, (07/01/25).

Saat mendengar keterangan saksi ketua majelis hakim sempat mempertanyakan apakah saksi kenal dengan tergugat Onik Dwi saya berteman hampir 8 tahun yang mulia.

Baca Juga: PHI Surabaya Menangkan PT Kapasari , Sentot Wardhana Kami Kasasi

sebab kalau pulang sekolah saya antar," ucapnya didepan majelis hakim PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa tergugat sering bercerita bahwa hubungan dengan Penggugat sering bertengkar, membuat anak tergugat murung saat bersekolah padahal pintar juga berprestasi yang membuat bangga orang tuanya.

"Saat jam istirahat anak KK mau makan di kantin katanya tidak punya uang," tegasnya

Lanjut saksi bahwa selama ini biaya sekolah maupun yang lain - lainnya itu di beri grandma (Neneknya,red)

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Joenus Koerniawan, SH, MH terkait dari keterangan saksi Christin Dimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat ini kalau saya beranggapan bukan saksi fakta yang dihadirkan tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena saksi tidak mengetahui sendiri cuma berdasarkan cerita.

Baca Juga: Joenus Koerniawan : Saksi Ibu Asuh Tergugat, Hanya Mendengar Cerita Saja

Jadi dari keterangan saksi pertama juga berdasarkan cerita Tergugat, dan baru tahu beberapa baru saat di briefing beberapa hari.

Saksi kedua juga berdasarkan katanya serta tidak mengetahui sendiri dan tidak mengenal dengan penggugat

"Harusnya saksi dari Tergugat ke pokok perkara karena yang dijelaskan itu adalah anak bukan harta ini didapat dari mana hartanya dan pembagiannya gimana menurut undang-undang," terangnya

Koerniawan menyingung terhadap saksi dari keterangan bahwa penggugat tidak memberikan hak-hak anak, ia tegaskan bahwa setiap bulan Agus selalu memberikan kewajiban anak dengan bukti transfer yakni 10 juta tiap bulannya.

Baca Juga: Tabrak Korban Hingga Tewas, Terdakwa Moh Alief Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi 

Lanjut Koerniawan bahwa harta gono gini itu adalah apa bila ada pemberian dari orang Tua sebagai hadiah, maka harta itu kembali kepada pemberinya sesuai undang-undang nomor 1 dan 74 pasal 35 ayat 1 dan ayat 2 , untuk itu penggugat tidak masukan mobil yg dipakai tergugat sebagai harta gono gini dikarenakan mobil adalah pemberian orang tua tergugat ,

"Apa yang menjadi pemberian orang tua harusnya diberikan kembali kepada orang tua Agus dan sisanya dibagi menjadi dua," bebernya

Terakhir terkait pernyataan saksi Christin, yang menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah membiayai anaknya dari kecil sampai sekarang ber umur 15 tahun adalah "BOHONG" dan Saksi Christin mengatakan kalau yang membiayai adalah grandma. Atas kebohongan dan kesaksian palsu Kami akan laporkan ke polisi (Rif)

Editor : Redaktur